Ada Lowongan Pengawas Dana Abadi Jokowi, Daftar 21 Desember!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 December 2020 08:21
Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2020 (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)
Foto: Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2020 (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Omnibus Law Ciptaker) dan satu Keputusan Presiden (Kepres) dalam memayungi pendirian dana abadi (Sovereign Wealth Fund) Lembaga Pengelola Investasi.

Lembaga Pengelola Investasi atau LPI ini akan menjadi alternatif pembiayaan untuk pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia. LPI menjadi lembaga yang diberi kewenangan khusus (suigeneris) dalam rangka pengelolaan investasi Pemerintah Pusat melalui UU Nomor 11 tahun 2020 tentang. Ciptaker.

Pemerintah menyatakan, keberadaan LPI dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Sebanyak dua regulasi turunan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Adapun Kepres tersebut yakni Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional.

Khusus untuk Kepres ini dijelaskan soal Dewan Direktur yang terdiri atas 5 (lima) orang dari unsur profesional akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas.

Dalam hal struktur, maka dengan beleid ini, Panitia Seleksi (Pansel) LPI dapat segera bekerja untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Susunan keanggotaan Pansel tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua merangkap Anggota, serta empat anggota lainnya yakni Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan Menkeu era 2013-2014 dan ekonom Muhamad Chatib Basri.

Pendaftaran anggota Dewan Pengawas (dewas) dari unsur profesional akan dibuka mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id. Syarat-syarat juga tersedia di situs resmi tersebut yang bisa diakses.

"Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi Dari Unsur Profesional (Dewas LPI), Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota Dewas LPI dengan mendaftarkan diri pada Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi dari Unsur Profesional," tulis pengumuman di situs tersebut.

Dua PP

Adapun dua peraturan pemerintah (PP) tersebut yakni pertama adalah PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI. Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Lebih lanjut, PP ini mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.

Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai Badan Hukum yang dimiliki Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.

Modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun. Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kedua PP ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.

Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

"LPI akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek", ujar Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/12).

LPI berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Dia mengatakan, PP ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.

"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan," imbuhnya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lembaga Dana Abadi RI Dibentuk Awal 2021, Bisa Trading Saham?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular