
Simak 8 Kabar Pasar Ini, Bisa Jadi Petunjuk Cari Cuan

5. Ini 11 Ruas Tol Waskita yang Bakal Dilepas Seharga Rp 11 T
Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) berencana mendivestasi sebanyak 9 ruas tol di bawah PT Waskita Toll Road (WTR) pada tahun depan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 10-11 triliun.
Menurut Director of Business Development & QSHE Waskita Fery Hendriyanto, perseroan menyiapkan 7 paket transaksi untuk melepaskan kepemilikan pada sedikitnya 9 ruas jalan tol.
Secara rinci, 3 ruas yang akan didivestasi berada di area Jabodetabek, 1 ruas terletak di provinsi Jawa Barat, 2 ruas berada di Pulau Sumatera, 2 ruas bagian dari jaringan tol Trans Jawa, dan ditambah 1 ruas yang terletak di Jawa Timur. Total panjang dari seluruh ruas yang akan dilepas mencapai lebih dari 480 KM. Nantinya, pelepasan ruas ini akan mengurangi beban utang perseroan.
"Selain adanya penerimaan kas, lewat divestasi Waskita juga akan mengurangi utang dari ruas tol yang tidak lagi terkonsolidasi," jelas Fery, dalam siaran pers, dikutip Rabu (2/12/2020).
6. Usai Buyback, Emiten Hary Tanoe Private Placement Rp 599 M
Emiten milik taipan Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Investama Tbk (BHIT) mengumumkan rencana penambahan modal tanpa melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Dalam pengumuman yang disampaikan Direksi MNC Investama, perseroan akan menerbitkan sebanyak 5,99 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Adapun harga pelaksanaan private placement tersebut sebesar Rp 100 per saham.
Aksi korporasi ini sudah mendapat restu pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada 18 Agustus 2020.
Pelaksanaan PMTHMETD tersebut rencananya dijadwalkan pada 8 Desember 2020 dengan pemberitahuan hasil pelaksanaan private placement pada 10 Desember 2020.
7. Konsumen Sentul City Tolak Pengembalian Dana, PKPU Berlanjut
Emiten properti, PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh konsumennya, Alfian Tito Suryansyah. Alfian sebelumnya menolak pengembalian dana dan memilih menyelesaikan di pengadilan melalui PKPU.
Seperti diketahui, Selasa, 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU.
Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.
Merespons hal ini, Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengatakan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi. Pasalnya, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana (refund). "Menurut kami, tidak ada dasarnya lagi untuk PKPU. Berdasarkan PPJB pasal 7.5 sudah terjadi serahterima unit secara otomatis," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (2/12/2020).
8.Perhatian! BCA Bagi Dividen Interim Rp 98 per Saham
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyampaikan pengumuman akan membagikan dividen interim yang dibayarkan pada 22 Desember 2020. Hal tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BCA tanggal 9 April 2020 dan keputusan Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi No. 187/SK/DIR/2020 tanggal 26 November 2020 serta persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 166/SK/KOM/2020 tanggal 27 November 2020, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim tunai sebesar Rp 98,- (sembilan puluh delapan Rupiah) per saham untuk tahun buku 2020 (periode 1 Januari 2020 sampai dengan 30 September 2020)," tulis keterangan resmi BCA.
Berikut ini jadwal pembagian dividen interim perseroan:
- Cum dividen pasar reguler dan pasar negosiasi 7 Desember 2020
- Ex dividen pasar reguler dan pasar negosiasi 8 Desember 2020
- Cum dividen pasar tunai 10 Desember 2020
- Ex dividen pasar tunai 11 Desember 2020
- Recording date 10 Desember 2020
- Pembayaran dividen 22 Desember 2020
[Gambas:Video CNBC]