
Astaga! Net TV Digugat PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik stasiun televisi Net TV, PT Net Mediatama Televisi yang masuk Grup Indika, digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bambang Sutrisno Kusnadi. Pengajuan ini diajukan pada Rabu (25/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara ini bernomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ini telah mendapatkan enam petitum dari pengadilan.
PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU tersebut dan Net Mediatama ditetapkan berada dalam PKPU sementara hingga 45 hari sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan juga telah menunjuk hakim pengawas dan hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.
Selain itu juga telah dilakukan penunjukan tiga kurator selaku tim pengurus dalam proses PKPU selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Net Mediatama dinyatakan pailit.
Tim pengurus juga telah diperintahkan untuk memanggil Net Mediatama dan Kreditor untuk menghadap dalam sidang. Biaya perkara juga dibebankan kepada termohon, yakni Net.
Hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan waktu sidang pertama untuk perkara ini.
Adapun Bambang Sutrisno diketahui sebagai CEO Synergism Entertainment.
Pada Agustus tahun lalu, PT Net Visi Media, induk usaha NET TV (PT Netmediatama) juga digoyang kabar pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perseroan bahkan tak jadi melanjutkan rencananya menjadi perusahaan publik. Padahal perusahaan ini telah melakukan mini expose ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Juli 2018.
"[Mengenai mundurnya Net Visi Media] Konfirmasi saja ke manajemen perusahaan," kata IGD N Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, pada Senin (12/8/2019) di Gedung BEI.
Rencananya NET TV membidik dana senilai Rp 1 triliun dari aksi korporasi IPO. Datangnya pihak NET TV ke BEI kala itu diwakili oleh Wishnutama Kusubandio yang saat itu masih menjabat sebagai CEO NET TV, Agus Lasmono dari Indika Group dan perwakilan dari PT NH Korindo Sekuritas yakni Rama Gautama selaku penjamin emisi efek atau underwriter.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sempat Mau IPO, Net TV Malah Digugat PKPU