
Digugat PKPU, Ini Jawaban Manajemen Sentul City

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) memberikan respons usai digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Alfian Tito Suryansah karena belum melakukan serah terima tanah dan bangunan kepada pembeli.
Head Corporate Communication and Government Relation PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengatakan, perseroan beritikad baik untuk memenuhi kewajiban kepada Alfian Tito sebagai pemohon PKPU.
''Kami tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban kami kepada pemohon. Karena itu, kami lebih memilih jalan musyawarah dan kekeluargaan,'' kata Alfian Mujani, dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/11/2020).
Pernyataan Alfian Mujani ini disampaikan terkait dengan munculnya keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa PT Sentul City, Tbk dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pemohon PKPU, Alfian Tito Suryansah.
Menurutnya, masalah ini sebetulnya terkait dengan keterlambatan serah terima unit tanah dan bangunan yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemohon dengan perseroan.
Dijelaskan Alfian, saat ini, progres pembangunan unit tanah dan bangunan yang dibeli pemohon telah mencapai 100% (seratus persen) dan siap untuk diserahterimakan. Perseron akan mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan Pemohon PKPU secara musyawarah.
''Pada intinya, perseroan telah dan akan tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan PPJB kepada Pemohon PKPU,'' kata Alfian Mujani.
Dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Tjetje Muljanto, Presiden Direktur BKSL dan Direktur BKSL Iwan Budiharsana sebelumnya membenarkan, perseroan telah dimohonkan PKPU dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. pada 13 November 2020. "Benar bahwa terdapat permohonan PKPU terhadap perusahaan," tulis keduanya dalam surat jawaban kepada BEI, dikutip Kamis (19/11/2020).
Sebagai Pemohon PKPU yakni Alfian Tito Suryansyah yang merupakan pembeli tanah dan bangunan dari perusahaan. "Latar belakang perseroan dimohonkan PKPU adalah karena perseroan (Termohon PKPU) selaku penjual tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 78 belum menyerahterimakan tanah dan bangunan kepada (Pemohon PKPU) selaku pembeli tanah dan bangunan," tulis Tjetje dan Iwan.
Dalam surat itu, disebutkan Pemohon PKPU (Alfian) telah membeli tanah dan bangunan di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 78, Cluster Green Mountain, Sentul City, dengan luas 81 meter persegi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 0090/GMT/PPJBTB/SC/III/2015 pada 6 Maret 2015.
Besaran harga pembelian Rp 901,735.020 juta. Seharusnya serah terima tanah dan bangunan dilaksanakan pada 31 Mei 2017. Namun, sampai dengan saat ini BKSL belum melakukan serah terima kepada pembeli tersebut atau Pemohon PKPU.
Akan tetapi, manajemen BKSL menegaskan bahwa nilai tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas operasional. Adapun, upaya-upaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak Pemohon PKPU ialah mengajak pemohon PKPU bermusyawarah dan mencair jala keluar terbaik untuk para pihak.
BKSL menyatakan sumber dana dan mekanisme untuk pelaksanaan pembayaran kepada Pemohon PKPU, bilamana disepakati ialah diambil dari dana kas perusahaan.
Tak hanya kali ini saja perseroan digugat pailit. CNBC Indonesia mencatat, Agustus lalu, Sentul City juga terseret kasus hukum. Keluarga Bintoro melayangkan gugatan pada 7 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dicatatkan dalam nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dengan status perkara penunjukan jurusita. Para penggugat adalah Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro. Turut menjadi pemohon yakni Lida Karnadi.
Manajemen BKSL kemudian melayangkan somasi terhadap Keluarga Bintoro yang menggugat kepailitan terhadap perseroan karena pengembang tidak memiliki utang kepada pembeli yang didalilkan dalam gugatan kepailitan tersebut.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Konsumen Sentul City Tolak Pengembalian Dana, PKPU Berlanjut