Gak Jadi Damai Dengan Eddon Pratama, Bos Sentul City (BKSL) Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan, permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang sempat diajukan oleh Eddon Pratama Wijayaputra tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyebut, permohonan pembatalan perjanjian perdamaian tersebut tidak menyebabkan perseroan berada dalam kondisi PKPU maupun pailit.
Disebutkan bahwa nilai transaksi kasus Eddon Pratama Wijayaputra berdasarkan PPJB per 23 September 1997 sebesar Rp 688.394.700 (include PPN).
"Tidak berdampak signifikan pada Perusahaan jika dibandingkan dengan kondisi Perusahaan," tulis manajemen, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan laporan keuangan PT Sentul City Tbk per 30 September 2025, aset BKSL sebesar Rp 21.309.118.402.474, liabilitas sebesar Rp 6.080.948.083.869 dan ekuitas sebesar Rp 15.228.170.318.605, serta pendapatan sebesar Rp 836.979.819.540.
Diketahui, pemohon dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai konsumen dalam perjanjian jual beli serta kreditur konkuren yang masuk dalam proses homologasi.
Selain itu, dasar permohonan yang diajukan pemohon bukan merupakan alasan pembatalan homologasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, status hukum perseroan tetap normal dan tidak menimbulkan implikasi hukum signifikan terhadap kewajiban perusahaan.
Manajemen menambahkan, menanggapi pertanyaan BEI terkait dampak terhadap operasional, manajemen menegaskan bahwa permohonan pembatalan perjanjian perdamaian tidak memengaruhi kegiatan operasional Sentul City.
Sebagai langkah perlindungan investor, Sentul City menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima bukti pencabutan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang sebelumnya telah diajukan dan dihomologasi. Pencabutan tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tercatat pada 23 Januari 2026, dengan dokumen pendukung telah disampaikan.
Terkait kemungkinan pengajuan perjanjian perdamaian baru, restrukturisasi ulang, atau langkah hukum lanjutan, manajemen menyatakan tidak terdapat rencana tambahan di luar penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya.
Perseroan juga menegaskan bahwa tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan di Bursa Efek Indonesia.
(ayh/ayh)[Gambas:Video CNBC]