
Sentul City Digugat PKPU, Duh...Gegara Apa Lagi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah sebelumnya digugat pailit oleh keluarga Bintoro, emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) lagi-lagi tersangkut hukum pascadimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pembelinya, karena belum melakukan serah terima tanah dan bangunan kepada pembeli.
Dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Tjetje Muljanto, Presdir BKSL dan Direktur BKSL Iwan Budiharsana, menjelaskan bahwa perseroan telah dimohonkan PKPU dengan nomor perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. pada 13 November 2020.
"Benar bahwa terdapat permohonan PKPU terhadap perusahaan," tulis keduanya dalam surat jawaban kepada BEI, dikutip Kamis (19/11/2020).
Sebagai Pemohon PKPU yakni Alfian Tito Suryansyah yang merupakan pembeli tanah dan bangunan dari perusahaan.
"Latar belakang perseroan dimohonkan PKPU adalah karena perseroan (Termohon PKPU) selaku penjual tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 78 belum menyerahterimakan tanah dan bangunan kepada (Pemohon PKPU) selaku pembeli tanah dan bangunan," tulis Tjetje dan Iwan.
Dalam surat itu, disebutkan Pemohon PKPU (Alfian) telah membeli tanah dan bangunan di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 78, Cluster Green Mountain, Sentul City, dengan luas 81 meter persegi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 0090/GMT/PPJBTB/SC/III/2015 pada 6 Maret 2015.
Besaran harga pembelian Rp 901,735.020 juta. Seharusnya serah terima tanah dan bangunan dilaksanakan pada 31 Mei 2017. Namun, sampai dengan saat ini BKSL belum melakukan serah terima kepada pembeli tersebut atau Pemohon PKPU.
Akan tetapi, manajemen BKSL menegaskan bahwa nilai tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan aktivitas operasional.
Adapun upaya-upaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak Pemohon PKPU ialah mengajak pemohon PKPU bermusyawarah dan mencair jala keluar terbaik untuk para pihak..
BKSL menyatakan sumber dana dan mekanisme untuk pelaksanaan pembayaran kepada Pemohon PKPU, bilamana disepakati ialah diambil dari dana kas perusahaan.
Sebelumnya pada Agustus lalu, Sentul City juga terseret kasus hukum. Saat itu, Sentul City bahkan melayangkan somasi terhadap Keluarga Bintoro yang menggugat kepailitan terhadap perseroan.
Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani menjelaskan, somasi dilayangkan kepada Andi Ang Bintoro Cs untuk melakukan serah terima atas kavling siap bangun dan akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholder termasuk para konsumen dan pemegang saham publik.
Alfian menegaskan, saat ini pengembang sama sekali tidak memiliki utang kepada pembeli yang didalilkan dalam gugatan kepailitan tersebut.
Langkah yang dilakukan Keluarga Bintoro dinilai tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi pengembang.
"Untuk membuktikan bahwa dalil Pembeli tersebut sangat keliru dan mengada-ada dan sekaligus membuktikan kesiapan Pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada Pembeli, maka Pengembang dengan ini mensomasi Pembeli untuk datang setiap saat pada hari dan jam kerja di kantor Pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut," kata Alfian, dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2020).
Ia menegaskan, perseroan hanya menjalin Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban Pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB.
Perjanjian itu bukan menjadi kewajiban pengembang untuk mendirikan bangunan dan menyerahterimakan bangunan kepada pembeli.
Diketahui, Keluarga Bintoro melayangkan gugatan pada 7 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dicatatkan dalam nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dengan status perkara penunjukan jurusita. Para penggugat adalah Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro. Turut menjadi pemohon yakni Lida Karnadi.
Dalam petitum gugatan itu disebutkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya.
Selain itu, menyatakan Termohon Sentul City, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kok Bisa Sentul City Digugat Pailit? Begini Ceritanya