
Digugat Kontraktor, Ini Skema Restrukturisasi Sentul City

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan skema restrukturisasi terkait perkara gugatan yang dilayangkan oleh PT Prakasaguna Ciptapratama, kontraktor yang melaksanakan proyek Aeon di kawasan Sentul City.
Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan Sentul City dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 1 Februari 2021. Gugatan ini dilatarbelakangi utang jatuh tempo yang belum dibayarkan Sentul City kepada kontraktor sebesar Rp 7,53 miliar. Padahal, sebelumnya Sentul City dan kontraktor telah sepakat memperpanjang jatuh tempo jadi 30 Oktober 2020.
Dalam penjelasannya, manajemen Sentul City telah mengumumkan di media massa terkait tindak lanjut serta tahapan proses pengadilan. Agenda rapat kreditor pertama dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu besok, 10 Februari 2021 di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya, agenda kedua mengenai batas akhir pengajuan tagihan akan dilaksanakan pada 19 Februari 2021 yang dilaksanakan di kantor sekretariat Tim Pengurus PT Sentul City Tbk di Menara Global, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Berikutnya, rapat pencocokan piutang atau verifikasi akan dilaksanakan pada 24 Februari 2021. Sementara itu, rapat pembahasan pemungutan suara atau voting rencana perdamaian dan rapat musyawarah majelis hakim dijadwalkan pada 9 dan 15 Maret 2021 mendatang di PN Jakarta Pusat.
Perseroan, saat ini juga masih dalam proses rekonsiliasi keseluruhan utang perseroan, di mana keseluruhan utang tersebut masih akan diproses sampai dengan hasil rapat pencocokan piutang.
Sementara itu, terkait rencana restrukturisasi, perseroan juga masih menyusun rencana perdamaian atau restrukturisasi dengan dibantu tim penasihat keuangan dan tim penasihat hukum perseroan.
"Progres yang dilakukan perseroan untuk meningkatkan kinerja akan menjadi bagian penting dalam rencana restrukturisasi utang perseroan," demikian penjelasan Sentul City, di keterbukaan informasi, Selasa (9/2/2021).
Sekadar informasi, Prakasaguna selaku kontraktor yang melaksanakan proyek AEON di kawasan Sentul City telah melayangkan permohonan PKPU terhadap BKSL ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dan didaftarkan pada 7 Januari 2021.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sentul City Digugat PKPU, Duh...Gegara Apa Lagi?