Gagal Bayar Indosterling Rp 1,2 T, Ini Saran Satgas & OJK

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 November 2020 16:47
Konferensi Pers Indosterling
Foto: Konferensi Pers Indosterling

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) buka suara perihal kerugian investasi yang dialami sebanyak 1.041 nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) akibat gagal bayar produk High Yield Promissory Notes (HYPN) yang menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahun.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyebutkan, Satgas mendukung proses hukum yang saat ini sedang dilakukan di Kepolisian. Pasalnya, banyak nasabah yang dirugikan dengan total dana kelolaan sebesar Rp 1,2 triliun yang berpotensi gagal bayar karena sudah masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan.

"Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (16/11/2020).

Tongam menyebut, pada Juli 2019, SWI telah memanggil IOI untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate produk promissory notes yang mengatasnamakan IOI.

Namun, pada saat ini IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu.

"IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik. SWI selanjutnya meminta IOI mengumumkan dalam website mengenai kegiatan tersebut," kata Tongam.

Kuasa hukum Indosterling Optima Investa, Hardodi mengakui bahwa perseroan tak memiliki izin dari otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia untuk menerbitkan produk HYPN.

Menurut dia, instrumen tersebut ialah surat utang yang sifatnya perjanjian antara penerbit HYPN dengan pemegang surat utang tersebut.

"Perlu diingat, HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, oleh karena itu tidak perlu ada OJK dan BI, ini perjanjian pemilik dan pemegang HYPN. Jadi memang tidak ada. Tapi di HYPN ini perjanjian pemegang dengan penerbit," kata Hardodi, dalam jumpa pers Hotel Ambhara, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Dia menyebut, sejauh ini perseroan hanya memiliki ijin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT). Hal ini berkebalikan dengan pernyataan para nasabah, bahwa investasi di PT IOI sudah dijamin OJK.

Namun, kuasa hukum menolak jika kliennya disebut menjalankan investasi bodong. Sebab, kata dia, perseroan baru mengalami gagal bayar sejak April 2020 yang diakibatkan oleh pandemi virus Corona.

"Itu bukan investasi bodong. Kewajiban tidak dilakukan karena faktor Covid, menyebabkan gagal pembayaran [yield].

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot juga menegaskan IOI tidak memiliki izin usaha dan terdaftar sebagai lembaga keuangan yang boleh mengelola dana nasabah di OJK.

"PT IOI tidak terdaftar/berizin OJK, penanganannya melalui Satgas Waspada Investasi. Masyarakat untuk waspada agar terhindari dari modus penipuan investasi khususnya di pasar modal," kata Sekar.

Sekar mengingatkan agar nasabah mempertimbangkan lagi pilihan investasinya dengan lebih berhati-hati, terlebih jika menawarkan imbal hasil di luar kewajaran.

"Perlu diingat, kuncinya adalah logis dan legal, logis dinilai dari tawaran imbal hasil investasi, kalau tidak masuk akal maka berhati hati, dan legal harus dicek izin usaha dari OJK," imbuhnya.

Sebagai informasi, promissory notes (PN) atau surat sanggup bayar adalah surat berharga komersial yang diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. Definisi ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/1/PADG/2018.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh...Gagal Bayar Rp 1,9 T Menimpa Nasabah Indosterling

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular