Duh! Dinyatakan Pailit, Saham Mitra Pemuda Disuspensi Bursa

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
17 November 2020 11:23
Mitra Pemuda
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNCB Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) karena perseroan diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan otoritas bursa melalui keterbukaan informasi. 

"Dapat kami sampaikan bahwa Joint Operation PT Mitra Pemuda Tbk. dan Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC-MTRA-JO) telah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 November 2020," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Adi Pratomo Aryanto dalam surat yang dipublikasikan, Selasa (17/11/2020).

Selanjutnya, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek MTRA di seluruh pasar, mulai sesi I perdagangan hari Selasa, 17 November 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, demikian untuk diketahui.

Seperti diketahui dalam penjelasan MTRA ke otoritas bursa sebelumnya, perseroan saat ini dalam tahap kepailitan mengumumkan bahwa perseroan akan melakukan upaya-upaya tertentu dan membuka peluang untuk berdamai dengan PT Grama Bazita.

Wakil Direktur Utama Mitra Pemuda Bennedict Edeli menyampaikan lewat keterbukaan informasi menjelaskan bahwa dalam tahap kepailitan ini perseroan selaku debitur pailit akan melakukan upaya-upaya yang diberikan menurut perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak tertutup kemungkinan diupayakan lagi perdamaian dengan pihak PT Grama Bazita," tulis Bennedict seperti dikutip pada Senin (16/11/2020).

MTRA bermasalah perusahaan sub-kontraktor PT Grama Bazita. Permasalahan awalnya terjadi saat MTRA bersama Qingjiang International (South Pacific) Group Development Co. Pte. LTd membentuk usaha patungan yaitu CNQC-MTRA JO untuk mengerjakan pembangunan gedung di Bekasi yang dimiliki PT Logos Indonesia Bekasi One.

Sebagai kontraktor utama, CNQC-MTRA JO mensubkon-kan pekerjaan Mechanical Electric and Plumbing (MEP) kepada Grama Bazita sesuai rekomendasi PT Logos Indonesia Bekasi One.

Namun, dalam pelaksanaannya Grama Bazita tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Setelah menerima teguran dari CNQC-MTRA JO, PT Grama Bazita tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan meminta dana tambahan tanpa melalui mekanisme kemajuan pekerjaan.

CNQC-MTRA JO pun merugi atas keterlambatan itu mencapai Rp75,06 miliar per 15 April 2020.

Sebelum CNQC-MTRA menuntut secara hukum ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Grama Bazita disebut secara tidak benar mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas CNQC-MTRA JO, PT Mitra Pemuda Tbk., dan Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd.

Bennedict menyebut permohonan PKPU tersebut tidak benar dengan sejumlah bukti. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat disebut melakukan kekeliruan dan menerima bukti yang diserahkan PT Grama Bazita.

"Pada intinya adalah CNQC-MTRA JO merupakan korban yang dirugikan dalam proyek Logos maka proses perdamaian di PKPU sangat suit tercapai sehingga pada tahap pemungutan suara PT Grama Bazita yang memiliki nominal tagihan terbesar (meskipun tagihannya adalah tidak benar) dimenangkan," jelas Bennedict.

Dengan demikian per 9 November, diputuskan CNQC-MTRA JJO, PT Mitra Pemuda Tbk. dan Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd dinyatakan pailit.


(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kondisi Utang Perusahaan Jadi 'Hantu' Pailit Emiten

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular