
Nunggak Berjamaah! Saham 12 Emiten Ini Kena Suspen BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta agar para emiten segera membayar kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahun ini. BEI menghentikan sementara perdagangan atau supensi 12 emiten yang melebihi batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF) yang batas akhir pembayaran pokok dan denda jatuh pada 15 Juli 2022.
Berdasarkan ketentuan VIII.4.2. peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Kemudian diterima oleh bursa (good fund) di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.
Sedangkan mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat- lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Mengacu beleid tersebut, maka sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 18 Juli 2022, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 6 perusahaan tercatat dengan status perdagangan aktif yaitu:
- PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
- PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA)
- PT Mitra International Resources Tbk (MIRA)
Selain itu, BEI tetap melakukan suspensi untuk 6 perusahaan tercatat, yaitu:
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
- PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY)
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rights Issue Menjamur, Gimana Nasib Investor Ritel?