
Konsumen Sentul City Tolak Pengembalian Dana, PKPU Berlanjut

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten properti, PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh konsumennya, Alfian Tito Suryansyah. Alfian sebelumnya menolak pengembalian dana dan memilih menyelesaikan di pengadilan melalui PKPU.
Seperti diketahui, Selasa, 30 November 2020 perkara permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk dimohonkan oleh Alfian Tito Suryansah dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk menyampaikan bahwa pihak principal (Perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund), namun Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU.
Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh Pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.
Merespons hal ini, Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani mengatakan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi. Pasalnya, pihak PT Sentul City sudah menyerahkan pengembalian dana (refund).
"Menurut kami, tidak ada dasarnya lagi untuk PKPU. Berdasarkan PPJB pasal 7.5 sudah terjadi serahterima unit secara otomatis," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (2/12/2020).
Menurut Alfian Mujani, perseroan sudah beritikad baik untuk mengembalikan dana plus dendanya. "Sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli,'' katanya.
Kedua pihak sebagaimana diatur dalam PPJB telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis. Mekanisme serahterima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak emenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.
Adapun tenggat batas waktu 10 hari tersebut yang diatur dalam PPJB sudah terpenuhi, sehingga mekanisme serah terima otomatis berlaku.
"Kami menduga ada itikad kurang baik dari pihak pemohon. Patut diduga ada agenda lain di balik gugatan PKPU ini," ujarnya.
Selain itu, kreditor lain berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor : 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor."
Kreditor lain yang dibuktikan dalam Permohonan PKPU oleh Alfian Tito, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 tersebut adalah adiknya yang bernama Ulfa Kurnia.
''Terhadap Ulfa Kurnia, Perseroan telah memenuhi tuntutannya sesuai dengan somasi dari kuasa hukumnya yaitu refund atau serah terima unit tanah dan bangunan,'' kata Alfian Mujani.
Namun, lanjutnya, keduanya tidak dapat direalisasikan karena Ulfa Kurnia telah mentransfer kembali dana refund ke rekening Perseroan dan tidak memenuhi undangan serah terima dari Perseroan.
CNBC Indonesia mencatat, pemohon PKPU, Alfian sebelumnya membeli tanah dan bangunan di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 78, Cluster Green Mountain, Sentul City, dengan luas 81 meter persegi berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 0090/GMT/PPJBTB/SC/III/2015 pada 6 Maret 2015.
Besaran harga pembelian unit tersebut senilai Rp 901,735.020 juta. Seharusnya serah terima tanah dan bangunan dilaksanakan pada 31 Mei 2017.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat PKPU, Ini Jawaban Manajemen Sentul City