
Sengketa! Sentul City Gugat Balik Konsumen ke PN Cibinong

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten properti, PT Sentul City Tbk (BKSL) menggugat balik konsumennya, Alfian Tito Suryansyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Alfian sebelumnya menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sentul City.
Kuasa hukum PT Sentul City Tbk dari Kantor Pengacara dan Penasihat Hukum WJN Tantawi & Partners Tantawi J. Nasution menyatakan, pihaknya telah melaporkan gugatan tersebut ke pengadilan dengan dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2020/PN Cibinong.
Selain menempuh ke jalur hukum, manajemen BKSL juga melapor ke polisi karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menolak pengembalian dana (refund).
''Gugatannya perbuatan melawan hukum. Kami sudah mendaftarkan gugatan ini," kata Tantawi dalam siaran pers, Minggu (6/12/2020).
Upaya hukum ditempuh Sentul City karena upaya penyelesaian secara musyawarah ditolak oleh Alfian. Padahal, perusahaan sudah beritikad baik menyelesaikan perkara ini dengan mengembalikan dana. ''Kami sudah berupaya melakukan penyelesaian secara musyawarah, tapi saudara Alfian Tito tetap ngotot menempuh pengadilan PKPU,'' kata Tantawi.
Terkait gugatan yang didaftarkan di PN Cibinong, dalam PPJB dijelaskan bahwa penggugat dan tergugat telah setuju dan sepakat untuk memilih PN Cibinong sebagai tempat penyelesaian sengketa sebagaimana disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli.
Dalam PPJB antara penggugat dan tergugat, 6 Maret 2015, yang dibuat di hadapan Flora Elisabeth, SH., Notaris di Bogor, atas tanah dan bangunan di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain - Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan harga jual-beli sebesar Rp. 901.735.020.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanagan PPJB tesebut, menurut Tantawi, penggugat telah mengirimkan undangan serah terima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain - Sentul City, melalui surat tertanggal 18 November 2020 kepada tergugat, namun demikian tergugat tidak memenuhi undangan tersebut.
Menurut Tantawi, tampaknya tergugat lupa bahwa dalam pasal 7.5 PPJB 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015 telah mengatur mekanisme serah terima otomatis dengan bunyi sebagai berikut, "apabila Pihak Kedua tidak memenuhi undangan serah terima dari Pihak Pertama selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirimkan melalui kurir atau perusahaan expedisi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, maka dengan telah lewatnya waktu Pihak Kedua dianggap menyetujui Serah Terima Tanah dan Bangunan secara Otomatis"
''Merujuk pada pasal 7.5 tersebut, maka tindakan tergugat yang tidak memenuhi undangan serah terima tanah dan bangunan dari penggugat tertanggal 18 November 2020, maka tergugat dapat dianggap telah menyetujui serah terima tanah dan bangunan,'' katanya.
Menurut Tantawi, sesuai mekanisme serah terima otomatis sebagaimana telah disepakati kedua belah pihak, sesungguhnya serah terima unit berupa tanah dan bangunan oleh penggugat dengan tergugat telah selesai berdasarkan PPJB No. 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015.
Anehnya, menurut Tantawi, pada 16 November 2020, tergugat ternyata telah mengajukan permohonan PKPU terhadap penggugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register perkara No.287/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tergugat selaku pemohon PKPU mendalilkan bahwa penggugat tidak menyerahkan tanah dan bangunan kepada tergugat meskipun tergugat telah melunasinya. Berdasarkan alasan tersebut tergugat kemudian mendalilkan bahwa penggugat mempunyai utang kepada tergugat.
''Alasan tergugat ini jelas mengada-ada. Faktanya, penggugat sudah pernah mengundang tergugat untuk serah terima tanah dan bangunan pada tanggal 18 November 2020, tetapi undangan tersebut tidak dipenuhi oleh tergugat,'' kata Tantawi.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat PKPU, Ini Jawaban Manajemen Sentul City