
Kasus Dana Nasabah Raib, Ini Perintah OJK ke Maybank

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) untuk melakukan investigasi internal terkait dengan hilangnya dana nasabah di bank tersebut dengan nilai mencapai Rp 22 miliar. Hasil investigasi tersebut saat ini sudah diterima OJK dan sedang dievaluasi.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan investigasi ini dilakukan untuk memeriksa dan memastikan hal yang sama tidak akan terjadi lagi di bank ini.
"OJK telah meminta bank untuk melakukan investigasi dan evaluasi pengawasan internal dan kecukupan SOP karena bisa mencegah tidak terjadi hal yang sama di masa mendatang. Juga supaya tidak menimbulkan keresahan karena sudah dilakukan," kata Sekar dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Kamis (12/11/2020).
Dia menyebutkan, sesuai dengan ketentuan yang ada, bank-bank wajib menerapkan strategi anti fraud dan harus melaporkan jika adanya tindakan tersebut dilakukan. Hasil laporan tersebut nantinya akan masuk dalam report OJK sebagai catatan negatif di lembaga jasa keuangan.
Selain itu, menurut Sekar, dalam ketentuan POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan konsumen, bank wajib bertanggungjawab atas kerugian nasabah ini. Dengan catatan bisa dibuktikan bahwa kerugian nasabah ini disebabkan oleh kelalaian pihak bank.
Saat ini OJK akan memfasilitasi mediasi yang akan dilakukan antara pihak bank dan nasabah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan jalan tengah penyelesaian masalah tersebut. Sementara itu proses hukum yang saat ini telah berlangsung akan terus dilanjutkan.
"Dalam mediasi semua pihak harus secara jujur sesuai fakta disampaikan. Kedua belah pihak bisa ada solusi, komitmen dan etikad baik sampai ada putusan hukum tetap," jelasnya.
Dari sisi adanya aliran dana ke asuransi, tanpa sepengetahuan nasabah juga tengah dicermati oleh OJK melalui laporan yang telah diterimanya. Hal-hal yang dinilai janggal nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya saldo tabungan atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta sebesar Rp 22 miliar.
Kasus tersebut bermula dari laporan Herman Lunardi sebagai pelapor yang juga merupakan orang tua dari Winda pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika menyatakan mengatakan perkara tersebut masuk dalam proses penyidikan. Ia pun membenarkan, kepolisian telah menetapkan tersangka atas nama A kepala cabang Cipulir Maybank sebagai tersangka.
Tersangka saat ini ditahan sementara oleh penyidik di Rutan Kejaksaan Negeri Tangerang.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aliran Dana ke Prudential Tanpa Sepengetahuan Winda