
Dicaplok Chairul Tanjung, Saham Bank Harda Terbang 24%

Jakarta, CNBC Indonesia- Harga saham PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) berhasil terbang lagi pada perdagangan sesi I, Rabu pagi (4/11/2020) setelah kemarin melesat menyentuh level auto reject atas (ARA).
Meroketnya saham Bank Harda setelah muncul keterbukaan informasi bahwa Bank Harda akan diakuisisi oleh Mega Corpora perusahaan milik pengusaha kondang Chairul Tanjung.
Data BEI mencatat, pada pukul 10.38 WIB, saham BBHI melesat 24,32% di level Rp 276/saham dengan nilai transaksi Rp 939,74 juta dan volume perdagangan 3,41 juta saham. Kapitalisasi pasar mencapai Rp 1,15 triliun.
Kemarin, hanya butuh waktu 1 menit bagi saham BBHI untuk terbang menyentuh level ARA-nya, pada 9:01 WIB, BBHI sudah diperdagangkan mentok naik 34,55% di level Rp 222/saham.
Hingga akhir sesi pertama pada Selasa kemarin, tercatat BBHI sudah ditransaksikan sebesar Rp 1,16 miliar dengan volume 5,25 juta lot dan frekuensi sebanyak 209 kali.
Broker pembeli bersih saham BBHI terbanyak pada perdagangan kemarin adalah PT Mega Capital Sekuritas (CD) dengan pembelian 9.734 lot senilai Rp 220 juta sedangkan broker yang melakukan aksi jual bersih terbanyak adakah PT Mirae Asset Sekuritas (YP) yang melakukan jual bersih sebanyak 6.103 lot senilai Rp 134 juta.
Pada Senin, pengusaha nasional Chairul Tanjung melalui PT Mega Corpora mengumumkan rencana akuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI).
Dalam akuisisi ini, pemegang saham BBHI yakni PT Hakimputra Perkasa menjual 3,08 miliar saham atau 73,71% saham ke PT Mega Corpora, perusahaan milik Chairul.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, disebutkan Mega Corpora akan menjadi pihak yang akan mengambilalih.
"Mendukung kebijakan perbankan di Indonesia dan akan mengembangkan perseroan untuk menjadi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi operasional maupun permodalan," sebut surat perjanjian antara kedua pihak, yang dipublikasi di BEI, Senin (2/11/2020).
BBHI akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk menyetujui transaksi jual beli ini. Setelah itu Mega Corpora akan mengajukan izin pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bakal Dicaplok CT, Saham Bank Harda Meroket 3 Hari Beruntun!
