
OJK Setop Fit & Proper Test Direksi Bumiputera, Bakal Pidana?

Sebelumnya OJK menyiapkan aturan baru khusus bagi AJB Bumiputera 1912. Beleid yang tengah disiapkan ini adalah aturan turunan dari PP 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, beleid baru itu dinamai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama, yang sudah dipublikasikan pada Senin lalu (7/9/2020).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK membuka ruang bagi publik atau masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dengan rancangan aturan yang tengah disiapkan tersebut.
"Permintaan tanggapan kepada publik itu bagian dari rule making rule," katanya, Senin (14/9/20202).
Dia mengatakan, pihaknya akan menampung berbagai masukan terkait aturan bagi Bumiputera tersebut dalam 2 pekan ke depan.
"Dalam rangka penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum," tulis OJK dalam informasi resmi RPOJK tersebut.
Dalam RPOJK tersebut, memuat sejumlah aturan teknis terkait dengan AJB Bumiputera yang belum dijabarkan dalam PP 87/2019. Aturan tersebut mulai dari anggaran dasar (AD), pemiilhan Rapat Umum Anggota (RUA), hak dan kewajiban anggota, porsi pembagian untung dan rugi, perubahan bentuk badan hukum, ketentuan investasi, dan pembubaran usaha bersama.
Rancangan aturan itu mengatur mekanisme peserta RUA, yang sampai saat ini belum dilaksanakan kendati sudah masuk dalam amanat PP 87/2019. Disebutkan dalam RPOJK tersebut, pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.
"Direksi menyampaikan 1 (satu) orang calon Peserta RUA urutan pertama dari setiap wilayah pemilihan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan," tulis RPOJK.
RPOJK itu juga mengatur bahwa akan terdapat 55 calon peserta RUA dari 11 daerah pemilihan (dapil), atau 5 calon dari setiap dapil.
OJK juga akan menentukan tata kelola perusahaan yang baik untuk seluruh tingkatan atau jenjang di perusahaan. Disebutkan dalam RPOJK itu, ada lima prinsip tata kelola yakni keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran.
OJK juga meminta Bumiputera untuk membentuk sejumlah komite, yakni komite investasi, pengembangan produk asuransi, audit, dan pemantau risiko yang akan membantu direksi untuk melaksanakan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang terkait.
Klaim
Terkait dengan penyelesaian klaim, manajemen lama Bumiputera sempat menyatakan butuh waktu satu dekade atau 10 tahun untuk penyelesaikan klaim nasabah senilai Rp 9,6 triliun.
Angka ini, secara rinci terdiri dari total outstanding klaim di 2019 dan potensi klaim jatuh tempo di 2020 senilai Rp 5,4 triliun.
Saat itu, di awal Januari, Direktur Utama AJB Bumiputera yang lama, Dirman Pardosi mengungkapkan, perseroan berupaya menyelesaikan klaim tersebut di tengah tantangan kondisi likuiditas yang diakuinya sedang ada masalah.
"Bumiputera punya prinsip tidak ada gagal bayar klaim, seluruh outstanding klaim yang sekarang atau yang akan datang itu kita punya semangat untuk tetap membayarkan," kata Dirman Pardosi dalam dialog di CNBC Indonsia, Kamis (23/1/2020).
Namu manajemen baru yang kini dipimpin Direktur Utama AJBB, Faizal Karim, menyatakan sedang berjibaku menyelesaikan tunggakan klaim tahun 2020 jumbo Rp 5,3 triliun dari sebanyak 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia.
Faizal Karim mengakui, kondisi yang mendera perseroan sangat, sangatlah berat.
Sejumlah jurus sedang disiapkannya, mulai dengan mengoptimalisasi aset properti milik perseroan yang dikelola ke produk-produk pasar modal seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (EBA), KIK DINFRA dari aset perseroan yang nilainya mencapai hampir Rp 7 triliun.
Selanjutnya melalui program dari internal Bumiputera dan kerja sama dengan perbankan.
"Insya Allah program internal dalam tempo dua bulan sudah jadi. Kalau Tuhan ijinkan akhir tahun ini masih ada 5 bulan kan, paling kurang 50%. Karena uang itu kan akan masuk dengan segera, internal dan pasar modal tadi, masuk itu," tutur Faizal, di kantor AJB Bumiputera, Sudirman Jakarta dalam wawancara khusus dengan CNBC Indonesia, Jumat (24/7/2020).
(tas/tas)[Gambas:Video CNBC]
