
Simak! Ini Penyebab Bumiputera Tunda Pembayaran Klaim Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari buka suara terkait kondisi yang tengah dialami Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912. Ia meminta maaf kepada seluruh nasabah atau pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi.
Manajemen sendiri sejatinya mengharapkan pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi. Namun, likuiditas perusahaan seret.
Bahkan, dari laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas Rp 32,8 triliun. Ada selisih antar aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi kewajibannya.
Sehingga, Bumiputera beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan POJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
Dengan selisih yang besar ini, perusahaan dituntut melakukan penyelamatan pemegang polis dengan strategi terbaik untuk kelangsungan usaha. Ini juga untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang pembayarannya tertunda.
Manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, dan pada 10 Februari 2023 telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan Pemegang Polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif, dan juga Pemegang Polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari.
Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan, maka tahap pertama yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, lalu pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan.
"Kemudian terkait kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang tertuang dalam RPK hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912," kata Irvandi.