OJK Setop Fit & Proper Test Direksi Bumiputera, Bakal Pidana?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
20 October 2020 15:47
Bumiputera
Foto: AJB Bumiputera Kini Miliki Payung Hukum Mutual

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar mengejutkan datang dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dua direktur AJB Bumiputera 1912.

Adapun dua direktur yang dihentikan proses fit and proper test di OJK adalah Direktur Pemasaran Bumiputera S. Gatot Subagyo dan Direktur Kepatuhan Bumiputera Wirzon Sofyan.

Asisten Direktur Pemasaran Bumiputera Jaka Irwanta mengatakan alasan pemberhentian ini lantaran proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan.

PP yang dimaksud yakni PP Nomor 87 tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Selain itu, penghentian ini lantaran dua nama tersebut ditetapkan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang tak resmi.

Kedua nama tersebut juga memiliki indikasi terlibat dengan pelanggaran hukum pada masa jabatannya sebelumnya.

"Pemberhentian proses 2 BOD [board of director], karena proses pemilihan BOD tidak sesuai PP No 87 tahun 2019. BPA yang memilihnya..ilegal, ada indikasi mereka berdua [dua direksi] terlibat pelanggaran hukum pada masa jabatan sebelumnya," katanya dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Selasa (20/10/2020).

Untuk itu, menurut Jaka perlu kembali dilakukan Rapat Umum Anggota (RUA) untuk melakukan pemilihan direksi perusahaan yang baru.

"Harus dilakukan pemilihan RUA yang baru, baru milih BOD yang baru," katanya.

Adapun hingga saat ini perusahaan masih belum melakukan RUA kendati sudah masuk dalam amanat PP 87/2019 sehingga berpotensi terkena ketentuan pidana.

RUA merupakan merupakan forum tertinggi yang menetapkan kebijakan umum, anggaran dasar, mengangkat dan mengganti direksi dan dewan komisaris. RUA juga menetapkan gaji, tunjangan, hingga honorarium direksi dan komisaris.

Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk badan hukum.

Sebelumnya OJK juga sudah mengeluarkan perintah tertulis kepada AJB Bumiputera pada 16 April 2020 lalu melalui melalui surat No. S-13/D.05/2020 selain mengeluarkan surat peringatan ke-3.

"Perlu kami tegaskan bahwa terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 tentang OJK," tulis OJK dalam perintah tertulis itu.

OJK juga menegaskan bahwa manajemen harus mengimplementasikan ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ RUA, direksi dan dewan komisaris paling lambat 30 September 2020.

Selain itu, rencana penyehatan keuangan untuk mempertahankan eksistensi AJB Bumiputera juga harus disampaikan kepada OJK paling lambat 23 Desember 2020.

Sebelumnya OJK menyiapkan aturan baru khusus bagi AJB Bumiputera 1912. Beleid yang tengah disiapkan ini adalah aturan turunan dari PP 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, beleid baru itu dinamai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama, yang sudah dipublikasikan pada Senin lalu (7/9/2020).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK membuka ruang bagi publik atau masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dengan rancangan aturan yang tengah disiapkan tersebut.

"Permintaan tanggapan kepada publik itu bagian dari rule making rule," katanya, Senin (14/9/20202).

Dia mengatakan, pihaknya akan menampung berbagai masukan terkait aturan bagi Bumiputera tersebut dalam 2 pekan ke depan.

"Dalam rangka penyusunan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum," tulis OJK dalam informasi resmi RPOJK tersebut.

Dalam RPOJK tersebut, memuat sejumlah aturan teknis terkait dengan AJB Bumiputera yang belum dijabarkan dalam PP 87/2019. Aturan tersebut mulai dari anggaran dasar (AD), pemiilhan Rapat Umum Anggota (RUA), hak dan kewajiban anggota, porsi pembagian untung dan rugi, perubahan bentuk badan hukum, ketentuan investasi, dan pembubaran usaha bersama.

Rancangan aturan itu mengatur mekanisme peserta RUA, yang sampai saat ini belum dilaksanakan kendati sudah masuk dalam amanat PP 87/2019. Disebutkan dalam RPOJK tersebut, pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.

"Direksi menyampaikan 1 (satu) orang calon Peserta RUA urutan pertama dari setiap wilayah pemilihan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan," tulis RPOJK.

RPOJK itu juga mengatur bahwa akan terdapat 55 calon peserta RUA dari 11 daerah pemilihan (dapil), atau 5 calon dari setiap dapil.

OJK juga akan menentukan tata kelola perusahaan yang baik untuk seluruh tingkatan atau jenjang di perusahaan. Disebutkan dalam RPOJK itu, ada lima prinsip tata kelola yakni keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan dan kewajaran.

OJK juga meminta Bumiputera untuk membentuk sejumlah komite, yakni komite investasi, pengembangan produk asuransi, audit, dan pemantau risiko yang akan membantu direksi untuk melaksanakan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang terkait.

Klaim

Terkait dengan penyelesaian klaim, manajemen lama Bumiputera sempat menyatakan butuh waktu satu dekade atau 10 tahun untuk penyelesaikan klaim nasabah senilai Rp 9,6 triliun.

Angka ini, secara rinci terdiri dari total outstanding klaim di 2019 dan potensi klaim jatuh tempo di 2020 senilai Rp 5,4 triliun.

Saat itu, di awal Januari, Direktur Utama AJB Bumiputera yang lama, Dirman Pardosi mengungkapkan, perseroan berupaya menyelesaikan klaim tersebut di tengah tantangan kondisi likuiditas yang diakuinya sedang ada masalah.

"Bumiputera punya prinsip tidak ada gagal bayar klaim, seluruh outstanding klaim yang sekarang atau yang akan datang itu kita punya semangat untuk tetap membayarkan," kata Dirman Pardosi dalam dialog di CNBC Indonsia, Kamis (23/1/2020).

Namu manajemen baru yang kini dipimpin Direktur Utama AJBB, Faizal Karim, menyatakan sedang berjibaku menyelesaikan tunggakan klaim tahun 2020 jumbo Rp 5,3 triliun dari sebanyak 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia.

Faizal Karim mengakui, kondisi yang mendera perseroan sangat, sangatlah berat.

Sejumlah jurus sedang disiapkannya, mulai dengan mengoptimalisasi aset properti milik perseroan yang dikelola ke produk-produk pasar modal seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (EBA), KIK DINFRA dari aset perseroan yang nilainya mencapai hampir Rp 7 triliun.

Selanjutnya melalui program dari internal Bumiputera dan kerja sama dengan perbankan.

"Insya Allah program internal dalam tempo dua bulan sudah jadi. Kalau Tuhan ijinkan akhir tahun ini masih ada 5 bulan kan, paling kurang 50%. Karena uang itu kan akan masuk dengan segera, internal dan pasar modal tadi, masuk itu," tutur Faizal, di kantor AJB Bumiputera, Sudirman Jakarta dalam wawancara khusus dengan CNBC Indonesia, Jumat (24/7/2020).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah 2 Tahun Nasib Nasabah AJB Bumiputera Terkatung-katung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular