
7 Bank Kelas Kakap, Ternyata Cuma 2 yang Labanya Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Mayoritas bank papan atas dengan modal inti di atas Rp 30 triliun atau kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV ternyata mengalami tekanan berat akibat dampak pandemi Covid-19 yang menghantam hampir seluruh sektor ekonomi di Tanah Air.
Data publikasi laporan keuangan bulanan mencatat, dari tujuh bank BUKU IV, hanya dua bank yang mencatatkan pertumbuhan laba periode Agustus 2020 dibandingkan dengan Agustus 2019.
Kedua bank tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). dan PT Bank Panin Tbk (PNBN), sementara lima bank kelas kakap lainnya laba bersih tergerus.
Kinerja Laba 7 Bank BUKU IV per Agustus 2020
Bank | Agustus 2020 (Rp T) | Agustus 2019 (Rp ) | % |
BCA | 18,52 | 18,01 | 2,83 |
Bank BRI | 12,42 | 19,26 | -35,51 |
Bank Mandiri | 12 | 16,86 | -28,82 |
BNI | 4,36 | 8,69 | -50,97 |
Bank Panin | 2,04 | 1,98 | 3.03 |
CIMB Niaga | 1,83 | 2,24 | -18,30 |
Bank Danamon | 1,12 | 2,35 | -52,34 |
Sumber: Website resmi
Berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, Bank BCA mencatatkan pertumbuhan laba sebesar 2,83% menjadi Rp 18,52 triliun dari periode Agustus 2019 yakni Rp 18,01 triliun.
Adapun Bank Pan Indonesia atau Bank Panin mencetak laba periode berjalan Rp 2,04 triliun, dari sebelumnya Rp 1,98 triliun.
Koreksi atau penurunan laba bersih terbesar dibukukan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) yakni sebesar -52,34% menjadi Rp 1,12 triliun dari sebelumnya Rp 2,35 triliun.
Berikutnya penurunan terbesar juga dialami PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), yakni minus 50,97% menjadi Rp 4,36 triliun dari sebelumnya Rp 8,69 triliun.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memperkirakan laba bank di tahun ini berpotensi tergerus 30-40% di akhir tahun ini, seiring dengan restrukturisasi yang dilakukan perbankan di tengah pandemi ini.
Data OJK mencatat hingga 24 Agustus 2020, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 863,62 triliun.
Restrukturisasi ini bisa berupa penundaan pembayaran bunga dan pokok maupun haircut bergantung kepada kondisi masing-masing debitur dan kebijakan bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan restrukturisasi ini diambil OJK dan dituangkan dalam POJK khusus untuk memitigasi risiko kredit (credit risk) akibat pandemi yang dapat berdampak pada terjadinya kenaikan kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
"Ini kalau tidak kita lakukan dengan baik, risiko akan besar perbankan tidak akan kuat menahan terlalu lama profit and loss-nya. Nasabah dalam restrukturisasi lancar tapi revenue perbankan turun drastis tadi Rp 863 triliun restrukturisasi masih nunggak bunga dan pokok dan revenue perbankan turun, tapi bunga deposito kan dibayar terus," kata Wimboh, dalam webinar, Jumat (18/6/2020).
"Diperkirakan kita punya potensi penurunan keuntungan perbankan 30-40% di akhir tahun ini. Kita harapkan tahun depan sudah mulai lagi [membaik]," jelas dia.
Menurut Wimboh, penurunan ini hanya akan terjadi hingga akhir tahun ini saja, pasalnya restrukturisasi telah mengalami tren penurunan dengan puncaknya terjadi pada Mei dan Juni 2020 lalu.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bunga Acuan Dipangkas, Saham Bank BUKU IV Melesat