Rilis OWK Rp 11,5 T, Begini Skema Dilusi Saham Garuda & KRAS

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 October 2020 09:05
Garuda Indonesia Luncurkan Livery Pesawat
Foto: Garuda Indonesia Luncurkan Livery Pesawat "bermasker" (Dok. Garuda Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua perusahaan BUMN akan sama-saham menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang akan dikonversi dengan saham baru perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dalam rangka memperbaiki posisi keuangan.

Keduanya yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Garuda siap menerbitkan OWK atau mandatory convertible bond (MCB) paling banyak Rp 8,5 triliun, sementara KRAS yakni sebesar Rp 3 triliun dengan tenor sama-sama 7 tahun. Kedua OWK ini berarti senilai Rp 11,5 triliun.

Berdasarkan prospektus perusahaan, surat utang Garuda akan dikonversi 7 tahun kemudian menjadi kepemilikan saham melalui mekanisme private placement.

Harga private placement ini nanti akan dieksekusi di harga Rp 206/saham.

Jumlah saham yang akan diterbitkan sebanyak 41,26 miliar saham sehingga nantinya saham seri B akan mengalami penurunan kepemilikan (dilusi) 61%.

Harga konversi ditetapkan berdasarkan 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sejak 13 Oktober 2020 atau pada tanggal penutupan bursa 1 hari sebelum tanggal 13 Oktober 2020 yang mana yang lebih rendah yakni sebesar Rp 206/saham.

Berikut potensi dilusi saham pemegang saham GIAA:

Struktur pemegang saham GIAA setelah OWKFoto: Struktur pemegang saham GIAA setelah OWK
Struktur pemegang saham GIAA setelah OWK

"Perseroan bermaksud untuk menerbitkan OWK melalui PMTHMETD dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan," tulis prospektus Garuda, dikutip Jumat (16/10/2020).

Perusahaan mengharapkan dengan diterbitkannya OWK ini maka kondisi keuangan perusahaan menjadi lebih baik untuk melanjutkan keberlangsungan perusahaan. Hal ini juga mempertimbangkan peranan perusahaan terhadap konektivitas arus barang dan penumpang di dalam negeri dan mancanegara.

Selain itu juga akan terjadi perbaikan arus kas dimana dana Rp 8,5 triliun ini akan digunakan untuk pembiayaan operasional. Kondisi keuangan yang lebih baik akan membantu keberlangsungan usaha perseroan di masa yang akan datang dengan pondasi keuangan yang lebih baik.

"Pemegang OWK direncanakan merupakan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan, yang akan diwakili oleh afiliasi dari perseroan melalui kepemilikan saham oleh Pemerintah Republik Indonesia."

Adapun untuk pelaksanaan aksi korporasi ini, perusahaan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada 20 November 2020 nanti.

KRAS

Untuk KRAS, perseroan akan menggelar RUPSLB dalam proses melaksanakan aksi korporasi ini. RUPSLB akan digelar pada 24 November 2020. 

Dalam prospektus singkat tersebut dijelaskan skema OWK. Rencana transaksi akan mengacu kepada kesepakatan rancangan skema Investasi Pemerintah dalam Rangka PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) kepada perseroan melalui OWK yang telah disepakati pada 6 Oktober 2020.

Bertindak sebagai penerbit yakni KRAS, sementara investor yakni pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.

Bertindak sebagai pelaksana investasi adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) berdasarkan penugasan Kementerian Keuangan.

Instrumennya adalah OWK melalui PMTHMETD atau private placement.

Jaminannya adalah unsecured dan pari passu dengan seluruh unsecured kreditur lainnya. Prinsip pari passu protate parte biasanya diartikan harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka.

Adapun tenor OWK ini adalah 7 tahun sejak tanggal penerbitan.

Pembayaran kupon tiap 31 Maret dan 30 September. Pembayaran kupon dilakukan dalam hal Interest Coverage Ratio (ICR) di atas 1, nilai kupon sebesar reverse repo rate.

Apabila ICR kurang dari 1 maka nilai kupon sebesar 0%.

Transaksi OWK KRASFoto: Transaksi OWK KRAS
Transaksi OWK KRAS
Transaksi OWK KRASFoto: Transaksi OWK KRAS
Transaksi OWK KRAS

"KRAS wajib untuk mengkonversi OWK menjadi saham pada saat jatuh tempo," tulis prospektus tersebut.

Di sisi lain, risiko terhadap pemegang saham publik dalam pelaksanaan PMTHMETD ini adalah adanya penurunan persentase kepemilikan saham bagi pemegang saham publik atas saham KRAS atau dilusi saham.

Besarannya akan ditentukan lebih lanjut pada saat OWK dikonversi menjadi saham perseroan pada saat akhir tenor OWK yaitu pada tahun ke-7 sejak penerbitan OWK.

Manajemen KRAS juga menegaskan, dukungan dana pemerintah kepada industri hulu akan sangat bermanfaat untuk mempertahankan kegiatan produksi dan usaha di sektor hilir yang akan memberikan dampak yang cukup besar dan akan meningkatkan permintaan produksi dan mempengaruhi penggunaan suplai dari sektor hulu.

Sebelumnya, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengajukan skema pemberian dana talangan dari pemerintah kepada perusahaan melalui pihak ketiga, Special Purpose Vehicle (SPV). Kemudian dana talangan ini disalurkan kepada perusahaan sebagai trade facility.

Dengan demikian, nantinya trade facility akan dapat memberikan kelonggaran kepada pembeli baja di perusahaan selama 90 hari, sehingga penjualan baja akan tetap terjadi selama masa pandemi ini.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! DPR Setujui Garuda & KRAS Terbitkan MCB Rp 11,5 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular