Cair! Garuda Dapat 'Suntikan' OWK Rp 1 T dari Sri Mulyani

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 December 2020 18:20
Garuda Indonesia Luncurkan Livery Pesawat
Foto: Garuda Indonesia Luncurkan Livery Pesawat

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mendapatkan pencairan tahapan pertama sebesar Rp 1 triliun, dana dari penerbitan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) dengan nilai total Rp 8,5 triliun.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dalam perjanjian penerbitan OWK yang baru sama diteken bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), BUMN yang mendapatkan mandat dari Kementerian Keuangan, perseroan akan menerima dana tahap pertama terlebih dahulu.

"SMI merupakan pelaksana investasi dari Kemenkeu. Penerbitan OWK dilakukan sejalan dengan kesepakatan dalam RUPST, di mana nilai penerbitan total Rp 8,5 triliun, availability period sampai 2027 [tenor 7 tahun," katanya dalam konferensi pers, penandatanganan OWK tersebut, Senin (28/12/2020).

"Implementasi pencairan sesuai kesepakatan akan dilajukan penerima tanda sebesar Rp 1 triliun, tenor 3 tahun. Nah ini merupakan penarikan pertama, lanjutannya [tahapan berikutnya] mengikuti prinsip kehati-hatian dan taat azas kepatuhan dan kepentingan bersama dan junjung tinggi GCG [good corporate governance]."

Selain itu, dana dari hasil penerbitan OWK ini sebagai implementasi in dukungan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, denagn tujuan mempercepat akselerasi Garuda Indonesia.

"Ini memenuhi apa yang telah diputuskan dalam RUPSLB beberapa waktu lalu dan akan mengikuti secara baik keterbukaan informasi sesuai dengan aturan yang ada di OJK," tegasnya.

Irfan menegaskan, dana OWK (yang nantinya dikonversi menjadi saham setelah jatuh tempo) merupakan mandat dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan dengan maksimal lewat kinerja perusahaan yang berkesinambungan sehingga bisa mewujudkan performa Garuda menjadi maskapai penerbangan terpercaya, aman, dan nyaman.

Secara regulasi, penerbitan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program PEN.

Adapun SMI akan bertindak sebagai pihak yang menyerap OWK tersebut lantaran menerima mandat dari Kementerian Keuangan selaku pemegang saham perusahaan.

Surat utang ini akan dikonversi 7 tahun kemudian menjadi kepemilikan saham melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)/private placement.

Berdasarkan prospektus awal, harga private placement ini nanti akan dieksekusi di harga Rp 206/saham.

Jumlah saham yang akan diterbitkan sebanyak 41,26 miliar saham sehingga nantinya saham seri B akan mengalami penurunan kepemilikan (dilusi) 61%.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pendapatan Garuda Indonesia (GIAA) Naik 18,27%, Tembus US$ 1,62 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular