
Bos Krakatau: Dana Obligasi OWK Rp 3 T Cair Bertahap

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) bakal menerima dana hasil penerbitan obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) secara bertahap hingga tahun depan. Sedangkan penerbitan surat utang ini dilakukan jelang akhir tahun ini.
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim penandatanganan penerbitan perusahaan akan mulai menerima dana penerbitan tersebut sebelum tahun ini berakhir. Namun seluruh dana ini akan dicicil pencairannya.
"Diterbitkan sekaligus tapi pencairannya ada pentahapan. Mulai bulan ini sampai tahun depan," kata Silmy kepada CNBC Indonesia, Senin (28/12/2020).
Perusahaan pun melakukan penandatanganan surat utang ini bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini.
Adapun MCB ini diterbitkan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement). Surat utang ini bernilai maksimum sebesar Rp 3 triliun dan memiliki tenor maksimal 7 tahun yang wajib dikonversi menjadi saham baru.
Penerbitan ini dilakukan dalam rangka amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program PEN.
Silmy mengatakan tambahan modal ini dibutuhkan lantaran industri baja nasional terdampak pandemi dan menyebabkan terjadi penurunan permintaan HRC/CRC (Hot Rolled Coil/Cold Rolled Coil) mengalami penurunan sebesar 40-50% dengan utilisasi sebesar 15-35% pada kuartal I-2020.
Untuk produk Wire Rod utilisasinya hanya 20-25% sedangkan baja lapis seng utilisasinya sebesar 10-20%. Sementara itu baja lapis aluminium seng terjadi penurunan permintaan sebesar 20-30% dengan tingkat utilisasi di angka 20-40%.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Krakatau Steel Borong Lagi Saham KRAS, untuk Apa?
