
Sah! DPR Setujui Garuda & KRAS Terbitkan MCB Rp 11,5 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR RI sepakat untuk memberikan dana talangan atau dana investasi pemerintah kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) dalam bentuk obligasi wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB).
Dalam dana talangan dengan skema MCB ini, Garuda Indonesia akan mendapatkan sebesar Rp 8,5 triliun dan Krakatau Steel senilai Rp 3 triliun.
Pimpinan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN, Aria Bima mengatakan penyaluran dana dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini dalam bentuk investasi pemerintah ini dipilih sebab perusahaan ini tak 100% dimiliki oleh pemerintah.
"... sepakat dana pinjaman utang ke PMN kecuali Garuda dan Krakatau Steel menggunakan MCB [mandatory convertible bond]. Alasannya Garuda dan Krakatau Steel karena sama-sama ada saham publiknya, jadi untuk MCB itu kita tetapkan untuk Garuda dan Krakatau Steel," kata Aria dalam rapat kerja yang digelar Rabu (15/7/2020).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kementerian masih mencari solusi terbaik untuk memberikan suntikan kepada kedua perusahaan ini karena pertimbangan GIAA dan KRAS perusahaan publik.
"Kalau Garuda dan KRAS, memang ini yang mekanismenya memang cari solusi yang baik, karena kebetulan kedua perusahaan ini kan Tbk yang pemiliknya sendiri pasti pemegang saham publik atau minoritas," kata Erick di kesempatan yang sama.
Kemudian, skema dengan menggunakan MCB ini saat ini tengah dibahas oleh Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjaatmadja mengatakan skema yang paling mungkin saat ini adalah menggunakan two step loan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/SMI. Nantinya pemerintah akan menyalurkan dana kepada perusahaan ini, lalu SMI akan membeli MCB yang diterbitkan kedua perusahaan.
"Jadi, contoh SMI, pembicaraan saat ini utk KAI dan GIAA itu akan menggunakan SMI, dimana pemerintah akan melakukan investasi atau penempatan dana di SMI, kemudian SMI akan melakukan pembelian MCB GIAA atau memberikan pinjaman modal kerja kepada KAI. Jadi two step loan dan ini belum final, masih proses," kata Kartika dalam kesempatan yang sama.
Dia mengungkapkan, penempatan dana investasi pemerintah ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP 63 Tahun 2019 tentang investasi pemerintah.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Suntikan' Obligasi Konversi Rp 11,5 T KRAS-Garuda Siap Cair