
Garuda Rilis OWK Rp 8,5 T, Siap-siap Saham Publik Terdilusi

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) siap untuk melakukan penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatory convertible bond/MCBÂ paling banyak Rp 8,5 triliun.
Surat utang ini akan dikonversi tujuh tahun kemudian menjadi kepemilikan saham melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD)/private placement.
Berdasarkan prospektus awal yang disampaikan perusahaan hari ini, Kamis (15/10/2020) harga private placement ini nanti akan dieksekusi di harga Rp 206/saham. Jumlah saham yang akan diterbitkan sebanyak 41,26 miliar saham sehingga nantinya saham seri B akan mengalami penurunan kepemilikan (dilusi) 61%.
Harga konversi ditetapkan berdasarkan 90% dari rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sejak tanggal 13 Oktober 2020 atau pada tanggal penutupan bursa 1 hari sebelum tanggal 13 Oktober 2020 yang mana yang lebih rendah yakni sebesar Rp 206.
"Perseroan bermaksud untuk menerbitkan OWK melalui PMTHMETD dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan," tulis prospektus tersebut.
Perusahaan mengharapkan dengan diterbitkannya OWK ini maka kondisi keuangan perusahaan menjadi lebih baik untuk melanjutkan keberlangsungan perusahaan. Hal ini juga mempertimbangkan peranan perusahaan terhadap konektivitas arus barang dan penumpang di dalam negeri dan mancanegara.
Dengan masuknya dana hasil aksi korporasi ini maka akan terjadi peningkatan nilai aset melalui peningkatan nilai kas setara kas Perseroan dari dana hasil Transaksi, sehingga dapat meningkatkan rasio lancar dan modal kerja bersih perusahaan.
Selain itu juga akan terjadi perbaikan arus kas dimana dana Rp 8,5 triliun ini akan digunakan untuk pembiayaan operasional. Kondisi keuangan yang lebih baik akan membantu keberlangsungan usaha Perseroan dimasa yang akan datang dengan pondasi keuangan yang lebih baik.
Sampai dengan informasi ini dirilis, perusahaan masih dalam proses pembahasan dengan institusi-institusi terkait entitas calon pemodal yang akan menjadi pemegang OWK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi.
"Pemegang OWK direncanakan merupakan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan, yang akan diwakili oleh afiliasi dari Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Pemerintah Republik Indonesia."
Adapun untuk pelaksanaan aksi korporasi ini, perusahaan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada 20 November 2020 nanti.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penerbitan OWK ini dalam rangka pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Terkait dengan rencana pelaksanaan RUPSLB yang telah kami umumkan hari ini, dapat kami sampaikan bahwa RUPSLB tersebut dilakukan untuk mengajukan persetujuan kepada pemegang saham terkait pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Garuda Indonesia," kata Irfan, Rabu (14/10/2020) malam.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Garuda Buka-bukaan Soal Putus Kontrak 135 Pilot