
Setelah Bentjok, Heru Hidayat Sembuh Covid-19 & Siap Sidang

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat sudah bisa kembali melanjutkan persidangan. "Sudah ada resmi surat dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada PN (Pengadilan Negeri) yang disampaikan Tanggal 13 Oktober 2020 yang menyatakan 2 terdakwa Asuransi Jiwasraya Bentjok dan Heru sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan dan dengan demikian dapat untuk dilanjutkan kembali persidangannya untuk acara Tuntutan dari Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangan resmi, Kamis (13/10).
Selain Heru Hidayat, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro juga dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini. Alasan ditunda tuntutan keduanya sama, yakni karena terkonfirmasi positif Covid-19. Karena itu, keduanya sudah bisa mengikuti sidang.
"Berdasarkan info Majelis Hakim, persidangan kedua terdakwa diatas, dilaksanakan hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020," jelasnya.
Kuasa hukum Heru Hidayat Soesilo Ari Wibowo menjelaskan kembali detil waktu sidangnya. "Jam 11, tuntutan yaa ini," Sebutnya melalui pesan singkat.
Selain kedua terdakwa ini, ada empat terdakwa lain yang sudah divonis oleh Majelis Hakim. Yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keempatnya disebut Hakim meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer sehingga divonis dengan penjara seumur hidup.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbongkar! Jiwasraya Investasi Emiten Heru Hidayat 30% Lebih
