
Terbongkar! Jiwasraya Investasi Emiten Heru Hidayat 30% Lebih

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selain berinvestasi di saham-saham gorengan, juga jor-joran berinvestasi di reksa dana. Dalam lanjutan sidang kasus Jiwasraya kemarin, Senin (20/7/2020), juga terungkap penempatan investasi pada saham perusahaan milik Heru Hidayat yang menyalahi aturan.
Hal ini diungkapkan dalam fakta persidangan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin (20/7/2020). Ada lima saksi yang hadir dalam kesempatan tersebut, mereka mewakili lima perusahaan manajer investasi, antara lain, PT Pool Advista Asset Management, OSO Manajemen Investasi, Sinarmas Asset Management dan GAP Capital.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum mengonfirmasi adanya temuan investasi Jiwasraya yang cukup besar di PT Pool Advista Asset Management sebesar Rp 2,14 triliun. Dana ini diinvestasikan pada dua produk reksa dana, Pool Advista Kapital Optimal Rp 1,40 triliun dan Pool Advista Kapital Syariah Rp 749 miliar.
Dalam kesaksiannya, Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management, Ronald Sebayang menyampaikan, dari jumlah tersebut untuk reksa dana konvensional, ada pencairan dari Jiwasraya sebesar Rp 551 miliar. Sedangkan, untuk produk syariah pencairan sebesar Rp 96 miliar.
Ia juga tidak menampik terkait temuan dari Otoritas Jasa Keuangan mengenai adanya porsi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) yang dikendalikan Heru Hidayat, terdakwa di kasus Jiwasraya melebihi ketentuan porsi saham yang seharusnya di reksa dana Pool Advista Kapital Syariah.
"Iya, 30% lebih [porsi saham IIKP]," kata Ronald, di persidangan Senin (20/7/2020).
Tak hanya itu, Pool Advista juga melanggar prinsip independensi manajer investasi, sebabnya, Heru Hidayat tercatat sebagai pemilik perusahaan tersebut.
"Pemilik POOL adalah Heru Hidayat, saksi mengetahui MI harus independen? Pemilik Heru Hidayat," cecar Jaksa Penuntut Umum.
"Ya."
"Kenapa masih ada perusahaan yang pemiliknya adalah terdakwa?" tanya Jaksa lagi.
"Pemilihan saham itu berdasarkan kinerjanya secara likuiditas, bahkan di reksa dana kami kami beli saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) itu diperbolehkan," jawab Ronald.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Asabri, Adik & Nominee Heru Hidayat Dicecar Kejagung
