
Suntikan Jiwasraya Rp22 T, Setimpalkah Tuntutan buat Bentjok?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro, yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (15/10/2020).
Bentjok, demikian biasa disapa, bisa mengikuti proses peradilan kasus ini setelah sempat dinyatakan sakit karena terinfeksi virus corona (Covid-19).
Kuasa hukum Bentjok, Muchtar Arifin, menuturkan kliennya sudah dinyatakan sehat dan tak lagi menjalani isolasi mandiri.
"Alhamdulillah Pak Benny sehat, sudah negatif," kata Muchtar saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (14/10/2020).
Muchtar melanjutkan, kliennya akan menjalani sidang tuntutan Kamis ini yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jalan Bungur.
"Iya, besok Kamis [hari ini sidang tuntutan]," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, empat terdakwa kasus Jiwasraya telah menjalani sidang putusan pada Senin, 12 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur.
Pengadilan memutuskan keempat terdakwa dengan pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup.
Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun dan dihukum seumur hidup.
Lalu mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, juga divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/10/2020).
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.
Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya. Nilai kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan.
Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa memang menjadi perhatian publik. Pasalnya pemerintah sudah melakukan bail in (suntik modal dari pemegang saham) untuk mengganti dana nasabah yang dikelola secara sembarang oleh petinggi Jiwasraya.
Caranya, pemerintah akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia atau Bahana (Indonesia Financial Group), sebesar Rp 22 triliun dalam 2 tahap (2021-2022) untuk mendirikan asuransi jiwa baru yakni IFG Life demi mengalihkan polis nasabah Jiwasraya.
Di sisi lain, dari kasus hukum, memang hanya tersisa 2 terdakwa lagi yang belum menjalani sidang tuntutan, termasuk Bentjok dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Keduanya seharusnya menjalani sidang tuntutan di Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat pada 24 September 2020 lalu. Namun, keduanya belum bisa dihadirkan di persidangan karena positif terinfeksi virus Corona.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menyampaikan, jadwal sidang tuntutan Heru dan Bentjok akan menunggu setelah keduanya dinyatakan sehat dan sudah kembali ke rumah tahanan (rutan) dan diinformasikan oleh Kejaksaan.
"Menunggu kedua [terdakwa: Bentjok dan Heru] sehat dan kembali ke Rutan dan diinfokan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim barulah untuk keduanya dapat dilanjutkan persidangannya. Karena kedua masih dalam kondisi sakit maka Pengadilan tidak dapat melanjutkan persidangannya," kata Bambang, saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (12/10/2020).