
Suntikan Jiwasraya Rp22 T, Setimpalkah Tuntutan buat Bentjok?

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai vonis hukuman seumur hidup kepada tiga mantan petinggi Asuransi Jiwasraya (di luar Joko Tirto) sebagai bentuk peringatan kepada pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan langkah hukum untuk penyelesaian kasus Jiwasraya ini merupakan salah satu langkah pembersihan yang dilakukan kementerian yang mengelola perusahaan pelat merah.
"Ini juga warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik. Jadi ini termasuk langkah pembersihan Kementerian BUMN dari BUMN dan sudah terlihat hasilnya," kata Arya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Dia mengatakan bahwa langkah yang dilakukan BUMN saat ini telah dibuktikan kebenarannya di pengadilan.
(hps/hps)