
Bentjok Negatif Covid, Besok Jalani Sidang Tuntutan Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) sudah sembuh dari Covid-19.
Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menuturkan, kliennya sudah dinyatakan sehat dan tak lagi menjalani isolasi mandiri. "Alhamdulillah Pak Benny sehat, sudah negatif," kata Muchtar saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (14/10/2020).
Muchtar melanjutkan, kliennya akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis besok, 15 Oktober 2020 yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jalan Bungur.
"Iya, besok Jamis [sidang tuntutan]," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, empat terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjalani sidang putusan pada Senin, 12 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur. Pengadilan memutuskan keempat terdakwa dengan pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup.
Kini hanya tersisa 2 terdakwa lagi yang belum menjalani sidang tuntutan, yakni Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM).
Keduanya seharunya menjalani sidang tuntutan di Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat pada 24 September 2020 lalu. Namun, keduanya belum bisa dihadirkan di persidangan karena positif terinfeksi virus Corona.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono menyampaikan, jadwal sidang tuntutan Heru dan Bentjok akan menunggu setelah keduanya dinyatakan sehat dan sudah kembali ke rumah tahanan (rutan) dan diinformasikan oleh Kejaksaan.
"Menunggu kedua [terdakwa: Bentjok dan Heru] sehat dan kembali ke Rutan dan diinfokan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim barulah untuk keduanya dapat dilanjutkan persidangannya. Karena kedua masih dalam kondisi sakit maka Pengadilan tidak dapat melanjutkan persidangannya," kata Bambang, saat dikonformasi CNBC Indonesia, Senin (12/10/2020).
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ganti Rugi Rp 6 T, Kejagung Sita Ratusan Aset Tanah Bentjok