Skandal Jiwasraya

Kejagung Cecar 4 Saksi Jiwasraya, Bos MI hingga Bos Asuransi

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 October 2020 12:22
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pada Senin 12 Oktober kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, kembali melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan 1 orang tersangka pribadi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi dan tersangka untuk penyidikan tersangka korporasi maupun peran mantan petinggi OJK atas nama FH (Fakhri Hilmi)

Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yakni:

A. Saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management, yaitu :

1.Ericka Fesrisya Quenda selaku Staf Bagian Marketing PT Maybank Asset Management;

2. Denny Rizal Thaher selaku President Director PT Maybank Asset Management;

B. Saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Irsanto Aditia Soeraputra selaku Direktur PT Corfina Capital;

C. Saksi untuk penyidikan umum Asuransi Jiwasraya, yaitu Pieter Rasiman (Direktur PT Himalaya Energi Perkasa);

Sementara itu untuk pemeriksaan tersangka pribadi, dilakukan terhadap FH (Fakhri Hilmi) dalam jabatannya sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK periode Maret 2017-sekarang/mantan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A April 2014 - Februari 2017.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tersangka FH dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak 12 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka baru

Selain itu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap pemeriksaan saksi dalam penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 ditetapkan kembali tersangka baru terhadap PR (Pieter Rasiman) dalam jabatannya sebagai Direktur Himalaya Energi Perkasa.

Penetapan tersangka ini melengkapi penetapan tersangka sebelumnya yakni 13 perusahaan manajer investasi dan 1 tersangka mantan petinggi OJK, Fakhri Hilmi.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Syariah BUMN Dimerger, Saham BRIS Langsung Meroket 20%!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular