Review 9 Bulan

Restrukturisasi Kredit Bank Tembus Rp 884 T, Leasing Rp 170 T

Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 October 2020 17:02
Ketua OJK Wimboh Santoso (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ketua OJK Wimboh Santoso (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data perkembangan terbaru dari restrukturisasi kredit dari nasabah perbankan dan multifinance atau perusahaan pembiayaan (leasing) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Data kinerja semester I-2020 OJK yang disampaikan di Rapat Kerja (Raker) DPR, Kamis (1/10/2020), menunjukkan jumlah restrukturisasi perbankan masih mengacu pada data per 7 September 2020, dari 100 bank yang sudah menyampaikan datanya.

Per tanggal tersebut, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp 884,46 triliun dengan jumlah debitur mencapai 7,38 juta nasabah.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 523,87 triliun untuk nasabah non-UMKM dengan jumlah nasabah 1,44 juta, dan nasabah UMKM dengan restrukturisasi Rp 360,59 triliun dengan debitur sebanyak 5,82 juta nasabah.

Di perusahaan pembiayaan, data terbaru per 29 September menunjukkan, jumlah restrukturisasi nasabah leasing menembus Rp 170,17 triliun.

Jumlah itu terdiri dari 4,63 juta kontrak yang disetujui untuk direstrukturisasi. Adapun jumlah kontrak permohonan restrukturisasi mencapai 5,24 juta dari 182 perusahaan pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan untuk perbankan, sebagian besar UMKM yang mengajukan restrukturisasi ini berasal dari daerah di luar Jakarta.

Hal ini menimbulkan potensi untuk kembali membangkitkan usaha ini lebih mudah dengan memberikan stimulus melalui bansos dan belanja pemerintah untuk meningkatkan demand atau insentif kepada pengusahanya secara langsung.

Nasabah tersebut, selain diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi namun juga diberikan stimulus subsidi bunga sebesar 6% di 3 bulan pertama dan selanjutnya 3% di 3 bulan berikutnya.

Sedangkan untuk korporasi dan non-UMKM diberikan jaminan kredit oleh pemerintah melalui lembaga milik pemerintah.

Wimboh mengingatkan bahwa perbankan tidak mendapatkan pendapatan dari restrukturisasi yang dilakukan, hal ini akan berdampak pada keuangan perbankan di mana cashflow (arus kas) akan menjadi negatif jika tidak kuat.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos OJK Sebut Korporasi Butuh Modal Kerja Rp131 T hingga 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular