Restrukturisasi Kredit Capai Rp808 T, Bos OJK: Trennya Turun!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
06 May 2021 13:39
Dok. Instagram Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso
Foto: Dok. Instagram Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit di industri perbankan menunjukkan perbaikan. Hal ini terlihat dari tren restrukturisasi kredit yang mulai melandai dari posisi Desember 2020.

Sampai dengan 30 Maret 2021, jumlah nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 808,75 triliun dari 5,55 juta debitur yang terdampak. Porsi terbesar di sektor UMKM dengan outstanding restrukturisasi mencapai Rp 310,5 triliun dari 3,89 juta debitur.

Restrukturisasi Kredit, per 31 Maret 2021/OJKFoto: Restrukturisasi Kredit, per 31 Maret 2021/OJK
Restrukturisasi Kredit, per 31 Maret 2021/OJK

Pada Desember 2020 lalu, restrukturisasi kredit mencapai Rp 830,38 triliun, kemudian terus menunjukkan penurunan di Februari menjadi Rp 823,72 triliun.

"Outstanding restrukturisasi kredit dan jumlah rebitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi Covid-19 per Maret 2021 menunjukkan tren menurun dibandingkan Desember 2021," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Wimboh melanjutkan, peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat kredit macet baik dari bank maupun perusahaan pembiayaan.

"Sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik," ujarnya.

Restrukturisasi Kredit, per 31 Maret 2021/OJKFoto: Restrukturisasi Kredit, per 31 Maret 2021/OJK
Restrukturisasi Kredit, per 31 Maret 2021/OJK

Sementara itu, restrukturisasi perusahaan pembiayaan sampai dengan 26 April 2021 mencapai Rp 198,27 triliun dari 5,09 juta kontrak restrukturisasi.

Wimboh melanjutkan, ke depannya OJK, secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan.

Restrukturisasi Kredit, per 31 Maret 2021/OJKFoto: Restrukturisasi Kredit, per 31 Maret 2021/OJK
Restrukturisasi Kredit, per 31 Maret 2021/OJK


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kumpulkan Pimpinan Bank-bank Kakap, Ini Komitmen Bos OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular