
Wuih! Pertumbuhan Kredit Bank Nasional Salip Bank Asing!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemulihan ekonomi memberi berkah bagi industri perbankan. Namun, perbankan nasional diperkirakan yang paling mendapuk untung dari pemulihan ini.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, pertumbuhan kredit secara keseluruhan sepanjang tahun lalu tumbuh 5,24% secara tahunan. Pertumbuhan ini sebagian besar didominasi oleh pertumbuhan kredit modal kerja.
Menariknya, pertumbuhan kredit sepanjang 2021 justru ditopang oleh bank pelat merah. Sedang pertumbuhan kredit bank asing justru melempem.
"Pertumbuhan kredit masih ditopang oleh bank persero, tumbuh 7,24%. Sedangkan bank asing masih terkontraksi 5,6% secara tahunan," terang Wimboh, Kamis (27/1/2022),
Wimboh tak menampik, di balik pertumbuhan tersebut, sektor korporasi belum sepenuhnya pulih. Ini tercermin dari kontribusi pertumbuhan kredit korporasi yang naik 2,72% secara tahunan. Sementara, pertumbuhan kredit di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) mencapai 11,23%.
Akan tetapi, data tersebut mencerminkan, pertumbuhan kredit korporasi menjadi indikator efek berantai atau multiplier effect yang luas hingga ke segmen hilir atawa downstream.
Luka Terlalu Dalam
Wimboh menambahkan, kendati pertumbuhan kredit sudah mulai berangsur naik, namun beberapa sektor membutuhkan waktu yang lebih lama ketimbang sektor lainnya untuk kembali pulih.
"Dan ini kami juga tidak akan percaya diri 100% bahwa akan pulih semua sehingga nanti inilah yang menjadi luka yang dalam itu. Ini yang masih membutuhkan perhatian yang cukup bes terutama sektor terkait pariwisata; transportasi dan juga sketor yang kaitan hotel dan restoran yang kaitannya dengan pariwisata," kata Wimboh dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Wimboh menyebut, hal tersebut berkaitan dengan restrukturisasi kredit di perbankan. Memang, saat ini sudah terjadi penurunan outstanding nilai kredit yang direstrukturisasi, namun angka ini masih perlu menjadi perhatian jika nantinya seluruh kebijakan sudah dinormalisasi pada 2023 nanti.
Berdasarkan data OJK, per Desember 2021 nilai restrukturisasi masih ada sebesar Rp 663,49 triliun dari 4,04 juta debitur.
Dari nilai tersebut, UMKM sebesar Rp 256,73 triliun dan non-UMKM senilai Rp 406,76 triliun.
Untuk itu OJK meminta perbankan untuk bersiap dengan pencadangannya alias CKPN untuk mengantisipasi lonjakan NPL nantinya ketika kebijakan restrukturisasi tersebut sudah dicabut.
"Sampai saat ini dari Rp 663 triliun tadi yang direstrukturisasi, CKPN sudah dibentuk sebesar 16%, pada November 2021 lalu hanya 14,85% atau dalam nominal sudah Rp 106,2 triliun di Desember 2021. Ini adalah upaya kanka dilakuakn agar CKPN lebih besar lagi porsinya dengan berjalannya waktu tidak akan mengganggu pada saatnya nanti kita normalkan," tandasnya.
(mon/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Perkirakan Kredit Perbankan Tumbuh 4%-4,5% Tahun Ini