Bos OJK Sebut Korporasi Butuh Modal Kerja Rp131 T hingga 2021

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 July 2020 12:37
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di acara  Penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman untuk program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional (Biro KLI-Kemenkeu)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Biro KLI-Kemenkeu)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan korporasi di Tanah Air membutuhkan tambahan modal kerja sekitar Rp 50 triliun hingga akhir tahun ini. Tambahan ini untuk membantu korporasi dengan plafon kredit di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun untuk bisa bangkit kembali.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kebutuhan modal ini cukup besar karena memang sektor korporasi masih membutuhkan waktu cukup lama untuk bisa pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Ini untuk bangkit kembali pasti perlu modal kerja. Kami dapat angka bahwa untuk sampai dengan Desember 2020 ini perlu pertambahan modal kerja Rp 50 triliun, ini informasi yang perlu kami ungkapkan," ujar Wimboh dalam acara penandatanganan penjaminan kredit korporasi di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Lanjutnya, bahkan untuk tahun depan korporasi membutuhkan tambahan modal kerja lebih besar lagi. Kebutuhan modal kerja diperkirakan OJK sekitar Rp 81 triliun untuk 2021. Dengan demikian, total bisa mencapai Rp 131 triliun hingga tahun depan.

"Belum lagi nanti di 2021 lebih besar lagi di sekitar kita perkirakan 2021 Rp 81 triliun tambahan modal kerjanya," jelas Wimboh.

Wimboh menjelaskan, kebutuhan tambahan modal kerja ini diperkirakan OJK melihat dari banyaknya realisasi penyaluran restrukturisasi hingga Juli ini. Hingga 13 Juli 2020, restrukturisasi yang dilakukan perbankan sudah ada sebanyak Rp 776 triliun kepada 6,7 debitur.

"Jadi potensi yang besar sekali kita bersama-sama dengan perbankan harus mengkomunikasikan ini dengan baik karena tadi berbagai insentif pada penjaminan dari LPEI dan PII ini luar biasa kalau dijamin apalagi LPEI," jelasnya.

Sebagai informasi, pagi ini pemerintah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dan nota kesepahaman program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Penjaminan ini diberikan pemerintah melalui Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) kepada 15 bank umum.

Berikut daftar 15 bank tersebut:

  1. PT Bank Central Asia, Tbk;
  2. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
  3. PT Bank DBS Indonesia;
  4. PT Bank HSBC Indonesia;
  5. PT Bank ICBC Indonesia;
  6. PT Bank Maybank Indonesia;
  7. PT Bank Resona Perdania, Tbk;
  8. Standard Chartered Bank;
  9. PT Bank UOB Indonesia;
  10. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
  11. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
  12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
  13. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
  14. Bank DKI;
  15. Bank MUFG, Ltd.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Restrukturisasi Kredit Capai Rp808 T, Bos OJK: Trennya Turun!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular