Bos OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Ini Alasannya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 July 2020 10:41
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berencana memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

"POJK nomor 11 kita ini 1 tahun [periode berlakunya] kemungkinan diperpanjang," ujar Wimboh, Rabu (29/7/2020) dalam acara penandatanganan penjaminan kredit korporasi antara pemerintah dan 15 bank, di Jakarta.

Wimboh menjelaskan, alasan utamanya ingin memperpanjang karena melihat korporasi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk kembali bangkit. Sehingga dalam pemulihannya, masih membutuhkan bantuan atau stimulus dari pemerintah.

"Kami perkirakan korporasi butuh waktu untuk bangkit kembali. Jadi kita lihat memang perlu diperpanjang (POJK 11)," jelasnya.

Lanjutnya, keputusan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit itu akan diputuskan pada akhir tahun ini. Artinya apabila diperpanjang, kemungkinan keringanan kredit itu bisa berlaku hingga 2022.

"Kami akan putuskan akhir tahun POJK 11 ini," kata dia.

Seperti diketahui, saat ini debitur yang terdampak pandemi virus corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit selama maksimal 1 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

Dalam beleid POJK 11/2020 tersebut, hanya debitur yang memiliki plafon di bawah Rp 10 miliar yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan cicilan kredit, dan ketentuan itu berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jika Ada Bank Kesulitan Likuiditas, Begini Arahan OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular