
BI Ubah Aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek, Ini Isinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) bagi bank konvensional dan syariah. Aturan baru ini berlaku efektif mulai 29 September 2020.
Dalam aturan baru BI menerapkan bunga PLJP setara bunga Lending Facility plus 100 bps sementara Nisbah Bagi Hasil PLJS tetap sebesar 80%.
Selain itu, BI juga memperluas agunan yang bisa diberikan ketika bank mengajukan PLJP. Dalam aturan baru ini agunan aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan atau tanah.
Perbankan juga bisa memberikan agunan untukPLJP berupa aset kredit kepada pegawai dan aset kredit yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19 dan agunan lain milik bank dan pihak lainnya.
"Penyempurnaan ketentuan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi COVID-19," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2020).
PLJP merupakan pinjaman jangka pendek yang diberikan BI kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. Ini merupakan bentuk fungsi BI selaku lender of the last resort.
"Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik," ujar Onny.
(roy/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank Dapat "Bonus" Likuiditas Rp 30 T dari BI
