Bui 20 Tahun & Seumur Hidup Terdakwa Jiwasraya, Ringan kah?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 September 2020 07:05
Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di PN Jakarta Pusat (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Informasi terbaru datang dari sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam sidang lanjutan pada Rabu kemarin (23/9/2020), dibacakan secara virtual tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus Jiwasraya.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara, sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.

JPU pun menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar, barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Hary dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Hakim juga menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Dengan tuntutan ini, ketiga terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau hak untuk mengajukan pembelaan perihal tuntutan pidana, pada Kamis hari ini (24/9).

Sidang lanjutan kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (7/9/20). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Sidang lanjutan kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (7/9/20). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Sidang lanjutan kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (7/9/20). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa tersebut untuk hadir langsung di persidangan dan menyampaikan pleidoi pada Kamis besok.

Adapun pembacaan tuntutan pada Rabu kemarin dilakukan secara virtual di tengah pandemi Covid-19.

"Karena ini menyangkut nasib terdakwa yang mulia," ucap tim kuasa hukum dari terdakwa Hary Prasetyo, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu, tiga terdakwa kasus Jiwasraya lainnya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Kamis ini (24/9).

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya.

Nilai potensi kerugian negara akibat penempatan investasi Jiwasraya baik di saham dan reksa dana ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan tersangka baru yakni satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 13 perusahaan manajer investasi (MI).


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Skandal Jiwasraya, Nama Samaran Heru Hidayat: Pak Haji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular