Sidang Rebutan Warisan Eka Tjipta Ditunda, Ini Rencana Freddy

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
23 September 2020 15:02
Freddy Wodjaja (CNBC Indonesia/ Tito Bosnia)
Foto: Freddy Wodjaja (CNBC Indonesia/ Tito Bosnia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak pendiri dan pemilik Grup Sinarmas mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja berencana kembali mengirimkan surat panggilan kedua terhadap 6 pihak tergugat setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.

Kepada CNBC Indonesia, Freddy menyampaikan, sidang seharusnya dilaksanakan pada hari ini namun harus ditunda sepekan kemudian karena hanya dihadiri oleh kuasa hukum tergugat 3 dan kuasa hukum tergugat 6.

Alasannya, kata dia ketidakhadiran para tergugat lainnya karena sedang berada di luar negeri.

"Besok akan koordinasi untuk pengiriman surat panggilan yang kedua untuk keenam tergugat. Pihak tergugat sengaja mengulur waktu dengan harapan memori kasasi mereka diterima oleh MA," terangnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/9/2020).

Sebelumnya, Freddy Widjaja menyampaikan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah ini merupakan respons atas permohonan kasasi yang diajukan tiga orang anak Eka Tjipta Widjaja ke Mahkamah Agung (MA).

Pada awal Agustus lalu, tiga anak Eka Tjipta yang mengajukan permohonan kasasi adalah Indra Widjaja sebagai Pemohon Kasasi I, Muktar Widjaja sebagai Pemohon Kasasi II dan Franky Oesman Widjaja sebagai Pemohon Kasasi III melawan Freddy Widjaja sebagai Termohon Kasasi.

Kasasi yang disampaikan oleh tiga anak Eka Tjipta tersebut atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 3 Februari 2020.

Berdasarkan foto dokumen surat yang disampaikan Freddy Widjaja kepada CNBC Indonesia, kontra memori kasasi tersebut diterima PN Jakarta Pusat pada Senin (14/09/2020).

Menurut Freddy, kasasi yang diajukan oleh tiga saudara tirinya tersebut merupakan upaya untuk mengulur waktu persidangan, di mana hari ini, Rabu (23/9/2020) akan dilakukan sidang lanjutan setelah sidang pertama batal digelar.

"Bisa jadi, karena mereka berharap memori kasasinya bisa dikabulkan dulu oleh Mahkamah Agung. Sehingga gugatan saya di PN Jakarta Selatan menjadi kurang kuat," kata Freddy kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/9/2020).

Surat memori kasasi yang diajukan tiga anak Eka Tjipta tersebut tertanggal 5 Agustus 2020, perihal Memori Kasasi terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 3 Februari 2020.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak Eka Tjipta Widjaja Gugat 5 Saudara Tiri Terkait Waris

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular