Rebutan Harta Rp 737 T, Anak Eka Tjipta Ajukan Kontra Kasasi

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
23 September 2020 11:37
Freddy Wodjaja (CNBC Indonesia/ Tito Bosnia)
Foto: Freddy Wodjaja (CNBC Indonesia/ Tito Bosnia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak pendiri dan pemilik Grup Sinarmas mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, menyampaikan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Langkah ini merupakan respons atas permohonan kasasi yang diajukan tiga orang anak Eka Tjipta Widjaja ke Mahkamah Agung (MA).

Awal Agustus lalu, tiga anak Eka Tjipta yang mengajukan permohonan kasasi adalah Indra Widjaja sebagai Pemohon Kasasi I, Muktar Widjaja sebagai Pemohon Kasasi II dan Franky Oesman Widjaja sebagai Pemohon Kasasi III melawan Freddy Widjaja sebagai Termohon Kasasi.

Kasasi yang disampaikan oleh tiga anak Eka Tjipta tersebut atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 3 Februari 2020.

Berdasarkan foto dokumen surat yang disampaikan Freddy Widjaja kepada CNBC Indonesia, kontra memori kasasi tersebut diterima PN Jakarta Pusat pada Senin (14/09/2020).

Menurut Freddy, kasasi yang diajukan oleh tiga saudara tirinya tersebut merupakan upaya untuk mengulur waktu persidangan, di mana hari ini, Rabu (23/9/2020) akan dilakukan sidang lanjutan setelah sidang pertama batal digelar.

"Bisa jadi, karena mereka berharap memori kasasinya bisa dikabulkan dulu oleh Mahkamah Agung. Sehingga gugatan saya di PN Jakarta Selatan menjadi kurang kuat," kata Freddy kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/9/2020).

Surat memori kasasi yang diajukan tiga anak Eka Tjipta tersebut tertanggal 5 Agustus 2020, perihal Memori Kasasi terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 3 Februari 2020.

Seperti diketahui, awal cerita sengketa Keluarga Eka Tjipta berawal dari gugatan terhadap surat wasiat Eka Tjipta bertanggal 25 April 2008.

Dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar.

Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.

Bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Dalam surat wasiat Eka Tjipta Widjaja menunjuk pelaksana Indra Widjaja dan Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat dengan kewenangan dan kekuasaan.

Adapun alasan gugatan diajukan Freddy Widjaja karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.

Selain itu, wasiat juga menyebabkan tertutupnya hak Penggugat Freddy Widjaja sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang. Dimana dalam pasal 913 KUH Perdata menentukan:

"Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat," demikian tulis gugatan Freddy.

Freddy juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.

Freddy menguraikan total aset perusahaan Sinarmas Group mencapai Rp 737 triliun, tapi dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 Miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.

"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan."

"Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya," papar dia.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga merinci ke-16 perusahaan di bawah Sinarmas Group yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan almarhum. Lalu adanya surat wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Frank Oesman Widjaja sebagai tergugat I hingga V", sebut Freddy.


(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak Eka Tjipta Ribut Harta Rp 673 T, Emiten Sinarmas Bicara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular