Kisruh Warisan Eka Tjipta, Freddy Widjaja Siap 'Perang'!

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
08 September 2020 11:33
Freddy Wodjaja (CNBC Indonesia/ Tito Bosnia)
Foto: Freddy Wodjaja (CNBC Indonesia/ Tito Bosnia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Freddy Widjaja, anak konglomerat mendiang Eka Tjipta Widjaja yang merupakan pendiri dan pemilik Grup Sinarmas menegaskan akan terus menggugat saudara tirinya jika tidak mau melaksanakan mediasi.

Hal disampaikan Freddy merespons ketidakhadiran keluarga tirinya dalam sidang pertama yang dilaksanakan pada pekan lalu, Rabu (2/9/2020).

"Tentunya kalau dari pihak mereka mau mediasi, saya akan ikut. Tapi kalau saat mediasi mereka tidak mau, kita akan lanjut (proses hukum)," kata Freddy, usai sidang yang tidak tidak dihadiri oleh pihak tergugat.

Lantaran pihak tergugat dan kuasa hukum tidak hadir, maka persidangan ditunda ke 23 September 2020.

"Kemungkinan besar mereka sengaja menunda sidang untuk menunggu hasil permohonan kasasi tentang pembatalan penetapan anak sah Freddy Widjaja di Mahkamah Agung," kata Freddy.

Pekan lalu, Freddy didampingi oleh kuasa hukum Fachmi Bachmid dan 2 orang kuasa hukum lainnya. Fahmi menegaskan akan mengikuti semua proses hukum.

"Kita tidak bisa berandai-andai. Kita ikuti prosesnya. Pak Freddy hanya mencari keadilan, ingin mengetahui sebuah kebenaran," tambahya.

Nama Freddy Widjaja belakangan mendadak ramai menjadi pemberitaan, setelah menggugat lima anak pendiri Grup Sinarmas Eka Tijpta Widjaja dan satu orang pelaksana wasiat.

Tak banyak yang tahu siapa sebenarnya Freddy, yang rupanya salah satu keturunan dari Eka Tjipta. Freddy menjelaskan, bahwa Eka Tjipta memiliki 28 anak dari lima orang istri. Freddy merupakan anak dari istri Eka Tjipta yang bernama Lidia Herawati Rusly.

Freddy telah berhasil mendaftarkan gugatan hak waris ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). Gugatan tersebut bernomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dan jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada 2 September 2020.

"Satu orang adalah pelaksana wasiat almarhum tidak memiliki hubungan saudara yakni Elly Romsiah", sebut Freddy di depan PN Jakarta Selatan, Rabu (12/08/20).

Gugatan ini muncul setelah Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada 26 Januari 2019, dan sudah membuat wasiat bertanggal 25 April 2008.

Dalam wasiat disebutkan Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar.

Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.

Bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Dalam surat wasiat Eka Tjipta Widjaja menunjuk pelaksana Indra Widjaja dan Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat dengan kewenangan dan kekuasaan.

Adapun alasan gugatan diajukan Freddy Widjaja karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.

Selain itu, wasiat juga menyebabkan tertutupnya hak Penggugat Freddy Widjaja sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang. Dimana dalam pasal 913 KUH Perdata menentukan:

"Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat," demikian tulis gugatan Freddy.

Freddy juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja. Freddy menguraikan total aset perusahaan Sinarmas Group mencapai Rp 737 triliun, tapi dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 Miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.

"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan. Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya," papar dia.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga merinci ke-16 perusahaan di bawah Sinarmas Group yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan almarhum. Lalu adanya surat wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Frank Oesman Widjaja sebagai tergugat I hingga V", sebut Freddy.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular