Soal Pengawasan Bank Kembali ke BI, OJK: Itu Domain Politik!

Syahriza Sidik, CNBC Indonesia
02 September 2020 17:47
[THUMB] Bank Indonesia
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons terkait dengan wacana pengembalian pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia yang bakal termaktub dalam draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI)

Saat ini, Badan Legislasi DPR sedang menyusun draf revisi UU BI yang salah satunya mengubah pengawasan bank dari OJK kembali ke BI.

Staf Ahli OJK, Ryan Kiryanto menyatakan, wacana pengembalian pengawasan perbankan kembali ke bank sentral merupakan ranah politik. Saat ini, OJK, kata dia, tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Terkait dengan PerppuĀ [Peraturan Pemerintah Pengganti UU], apakah itu Perppu mengenai BI-LPS, dan lain sebagainya. Kami memandang bahwa itu adalah domain politik. Jadi kita tidak masuk ke ranah sana, kita masuk ke zona kita yaitu zona pengawasan terintegrasi," ungkap Ryan, dalam keterangan pers secara daring bertajuk Stabilitas Sistem Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi OJK, Rabu (2/9/2020).

Ryan menuturkan, pengawasan terintegrasi di sektor jasa keuangan sudah menjadi praktik terbaik internasional dan menjadi hal yang mutlak.

Pasalnya, Indonesia telah belajar pengalaman dari krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1998 dan 2008 yang menyebabkan terjadinya problem sistemik yang menimpa industri keuangan.

Bila pengawasan ini terpisah dengan lembaga lainnya, maka menurutnya tak menutup kemungkinan akan terjadi miskomunikasi dalam kebijakan maupun pengambilan keputusan.

"Bagi kami di OJK, sampai hari ini kita masih solid, kita masih terus menjalankan tupoksi kita yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengupayakan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Baidhowi menuturkan, parlemen sedang menggodok draf RUU BI.

Dalam pembahasan awal, anggota Baleg bersama tim ahli mendiskusikan alasan penghapusan serta penambahan beberapa ayat dalam RUU BI tersebut.

"Ya di antaranya mengenai OJK mengawasi sektor keuangan di luar perbankan dan ini baru draf usulan. Masih perlu diperdalam lagi," kata dia kepada CNBC Indonesia, Senin (31/8/2020).

Tim Ahli Baleg memperkirakan, pengembalian kewenangan pengawasan perbankan ke BI harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023.

Dari bahan rapat Baleg yang diterima CNBC Indonesia, salah satu yang akan diubah berada di pasal 34 yang berisi "Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang" yang saat ini adalah OJK."

Dalam RUU terbaru ini, pengawasan bank akan dikembalikan kepada BI. Pengalihan kewenangan harus dilakukan paling lama 31 Desember 2023.

"Ya di antaranya mengenai OJK mengawasi sektor keuangan di luar perbankan dan ini baru draf usulan. Masih perlu diperdalam lagi," kata Baidhowi.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

Dalam pasal 9A draf tersebut, juga akan ditetapkan dewan moneter yang berisi 5 anggota dan bertugas membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan. Anggota dewan moneter terdiri dari Menteri Keuangan, kemudian ada satu dari Menteri bidang Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior Bi serta Dewan Komisioner OJK.

Dalam pasal 9B, disusun bahwa Menteri Keuangan sebagai ketua dari dewan moneter tersebut. Dewan moneter juga harus melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan mendesak.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi Krisis Begini, Tiba-tiba Bamsoet Ikutan Minta OJK Bubar!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular