
Lagi Krisis Begini, Tiba-tiba Bamsoet Ikutan Minta OJK Bubar!

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah Pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis di sektor kesehatan dan merambah ekonomi, Mantan Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo ikutan mendorong pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembubaran tersebut, baik melalui Perppu ataupun perangkat kebijakan lainnya. Fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).
"Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujar Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo, di Jakarta, Sabtu (11/7/20).
Menurutnya, DPR RI dan pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Lebih baik mengoreksi dibanding membiarkan kesalahan berlarut dan akhirnya rakyat yang menjadi korban.
![]() |
"Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finasial global pada 2008. Pada tahun 2013, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka (Financial Service Authority). Jadi bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat kita membubarkan OJK. Apalagi kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman," tutur Bamsoet.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah angkat bicara soal rencana dibubarkannya OJK.
Burhanuddin yang pernah menjabat sebagai Gubernur BI sejak 2003 sampai 2008 ini menolak jika OJK dibubarkan di tengah pandemi Covid-19 ini. "Saya tidak akan katakan saya setuju OJK dibubarkan. Saya tidak setuju kalau OJK dibubarkan," kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, saat ini kondisi tidak memungkinkan. Karena masih banyak masalah terutama krisis yang terjadi. "Case kita seperti krisis ini harus tenang dulu. Dipikirkan nanti. Nanti setelah tenang dilihat kembali mengenai rencana ini," tutur Burhanuddin.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menilai wacana peralihan wewenang OJK ke BI ini akan sangat memperburuk keadaan di masa pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah saat ini tengah fokus melakukan sejumlah strategi, dan penyesuaian anggaran untuk menghadapi pandemi ini.
OJK dinilai tak bisa 'dibubarkan' begitu saja di tengah kondisi saat ini mengingat keberadaan OJK juga disokong oleh UU.
"Sementara kalau bicara ketatnya likuiditas bank dan perlambatan pertumbuhan kredit itu tidak bisa disalahkan ke OJK," kata Piter kepada CNBC Indonesia, belum lama ini.
"Saya meyakini wacana ini akan memperburuk keadaan. Karena sekali lagi kita butuh konsentrasi dan kekompakan," jelas dia.
"Seharusnya saat ini yang harus diperhatikan adalah upaya mengatasi pandemi dan meminimalkan dampaknya terhadap perekonomian nasional," tegasnya lagi.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Jika OJK Dibubarkan Saat Krisis, Kondisi Bisa Kacau'