Banyak Asuransi & Dapen Nakal, OJK Kasih 39 Sanksi & 30 Denda

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 July 2020 17:33
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, sampai dengan semester I-2020 pihaknya telah memberikan 39 sanksi peringatan dan 30 denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen).

"Sampai semeter I-2020, OJK telah memberikan 39 sanksi dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui video conference, Rabu (8/7/2020).

Selain itu, OJK juga telah memberikan 278 sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan modal ventura. Terakhir, ada pencabutan izin usaha kepada perusahaan selama periode semester I.

Lembaga pemeringkat Fitch Ratings juga bahkan menyoroti industri keuangan di Tanah Air pasca terkuaknya beberapa kasus gagal bayar yang menjadi perhatian publik, akhir-akhir ini.

Dalam riset terbarunya, Fitch menyebut, risiko gagal bayar justru banyak terjadi di industri keuangan non bank (IKNB). Kegagalan terkait tata kelola telah menghasilkan kerugian hingga US$ 3,5 miliar bagi investor sejak 2018.

"Serangkaian kasus gagal bayar baru-baru ini akibat kegagalan tata kelola perusahaan di industri keuangan di Indonesia," tulis Fitch Ratings, dikutip Senin (6/7/2020).

Sementara itu, Menteri Badan USaha Milik Negara (BUMN) Erick Thorir berencana untuk menggabungkan seluruh perusahaan dana pensiun.

Rencana penggabungan ini akan dilakukan secara bertahap antara 3-4 dapen BUMN. Erick mengatakan penggabungan dapen dilakukan dengan tujuan agar pengawasan perusahaan pengelola dana dalam jumlah besar ini lebih mudah sehingga tak terjadi lagi masalah-masalah korupsi hukum di BUMN.

"Dan saya berusaha dapen BUMN coba dikonsolidasikan, mungkin 3-4 dapen, pelan-pelan bisa menyeluruhlah," kata Erick dalam acara diskusi virtual, Kamis (2/8/2020).

Rencana penggabungan dapen ini sebetulnya bukan baru kali ini dihembuskan pendiri Mahaka Media ini. Pada 17 Januari 2020, rencana ini sudah dilempar Erick ke pasar.

Rencana Erick tak lepas dari kasus gagal bayar yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kini kasusnya sudah masuk ke meja hijau.

"Tapi yang pasti ke depan yang namanya dana-dana pensiun yang ada di BUMN kita akan jadikan satu atap," katanya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potensi Kena Dampak Corona, OJK Beri Stimulus Buat Asuransi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular