
Modus Fraud Jiwasraya: Saham 'Gurem' hingga Borong Reksa Dana

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan auditor internal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membeberkan sejumlah modus operandi yang dilakukan tim pengelolaan investasi yang menjadi penyebab asuransi tertua di Republik Indonesia ini merugi hingga Rp 13 triliun.
Mantan auditor internal Jiwasraya yang kini menjabat di bagian divisi anti penipuan Jiwasraya, Fadian Dwiantara menemukan beberapa penyalahgunaan wewenang alias fraud yang dilakukan manajemen Jiwasraya berdasarkan audit internal periode 2014 sampai 2018 yang dilaporkan Fadian pada 2019.
Penyalahgunaan itu antara lain, Jiwasraya melakukan investasi yang cukup besar pada saham-saham yang memiliki kinerja keuangan yang kurang bagus, bahkan di perusahaan yang merugi seperti PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
"Dari audit 2019, ada beberapa catatan. Pertama kepemilikan saham melebihi 2,5% dari total beredar, ini tidak sesuai pedoman investasi Jiwasraya," kata Fadian, saat memberikan kesaksian di persidangan lanjutan Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Rabu (8/7/2020).
Modus operandi selanjutnya adalah penempatan investasi Jiwasraya di instrumen reksa dana pendapatan tetap lebih dari 15% dari investasi Jiwasraya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, hanya diperbolehkan penempatan investasi maksimal hanya 15% saja.
Tidak hanya itu, kata dia, berdasarkan hasil audit, Fadian menemukan, tim investasi Jiwasraya melakukan pembelian saham di perusahaan yang tidak likuid yang tidak didukung dengan analisis fundamental.
![]() Benny Tjokrosaputro Jalani Sidang Jiwasraya (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) |
Menurut Fadian, Jiwasraya juga melakukan investasi yang cukup besar pada saham-saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), dan PT SMR Utama (SMRU).
"Berdasarkan pemeriksaan, kami melihat adanya pembelian saham di pasar sekunder di 2018 atas saham SMRU yang tidak sesuai dengan pedoman investasi Jiwasraya," katanya.
Inilah yang kemudian menjadi penyebab, Jiwasraya mengalami kerugian karena berinvestasi di saham-saham yang tidak likuid.
Dari hasil penyidikan Kejagung disebutkan, Jiwasraya diduga melakukan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 manajer investasi yang melanggar tata kelola perusahaan yang baik yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 12,157 triliun.
Ketiga belas perusahaan MI tersebut antara lain, PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Milenium Danatama, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Aset Manajemen.
Selanjutnya, PT Maybank Aset Manajemen, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Aset Manajemen, PT Pool Advista, PT Corina Capital, PT Trizervan Investama Indonesia dan PT Sinarmas Aset Manajemen.
Pada akhir Desember tahun lalu, Kejaksaan Agung semula mengestimasi potensi kerugian negara awalnya hanya Rp 13 triliun. Pada Maret 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya merilis perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus mega skandal Jiwasraya.
Hasilnya, jumlah PKN yang dihitung BPK mencapai Rp 16,81 triliun. Jumlah itu terdiri dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Nasabah! Restrukturisasi Polis Jiwasraya Mulai Agustus
