
Potensi Kena Dampak Corona, OJK Beri Stimulus Buat Asuransi
Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 March 2020 20:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan penyebaran virus corona (COVID-19) bisa berdampak mengganggu kinerja lembaga jasa keuangan, tak terkecuali untuk industri non-bank yang termasuk asuransi di dalamnya. Untuk itu OJK memberikan stimulus countercyclical untuk industri ini.
Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh industri asuransi dalam menjaga kondisinya di tengah perkembangan COVID-19 di Indonesia.
Riswinandi menyebutkan, untuk penghitungan solvabilitas perusahaan asuransi (termasuk asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan reasuransi syariah), OJK memberikan kelonggaran aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi.
Beberapa produk investasi yang bisa menjadi penghitungan adalah surat utang konvensional dan syariah yang diterbitkan oleh korporasi maupun oleh negara. Instrumen ini bisa dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi.
Kemudian, pembatasan aset dalam bentuk investasi pada tagihan premi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo sepanjang perusahaan tersebut memberikan perpanjangan batas waktu kepada nasabahnya dan hanya berlaku untuk tagihan premi sejak Februari 2020.
Perlu dicatat, penerapan kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Selain untuk penghitungan aset, OJK juga memberikan perpanjangan penyampaian laporan keuangan kepada OJK. Selain itu, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak asuransi sementara dilakukan melalui video conference.
Adapun seluruh keputusan OJK tersebut mulai berlaku tertanggal 30 Maret 2020.
(dob/dob) Next Article Banyak Asuransi & Dapen Nakal, OJK Kasih 39 Sanksi & 30 Denda
Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh industri asuransi dalam menjaga kondisinya di tengah perkembangan COVID-19 di Indonesia.
Riswinandi menyebutkan, untuk penghitungan solvabilitas perusahaan asuransi (termasuk asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan reasuransi syariah), OJK memberikan kelonggaran aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi.
Kemudian, pembatasan aset dalam bentuk investasi pada tagihan premi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejak jatuh tempo sepanjang perusahaan tersebut memberikan perpanjangan batas waktu kepada nasabahnya dan hanya berlaku untuk tagihan premi sejak Februari 2020.
Perlu dicatat, penerapan kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Selain untuk penghitungan aset, OJK juga memberikan perpanjangan penyampaian laporan keuangan kepada OJK. Selain itu, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak asuransi sementara dilakukan melalui video conference.
Adapun seluruh keputusan OJK tersebut mulai berlaku tertanggal 30 Maret 2020.
(dob/dob) Next Article Banyak Asuransi & Dapen Nakal, OJK Kasih 39 Sanksi & 30 Denda
Most Popular