
Ada yang Reaktif Covid-19, Sidang Jiwasraya Ditunda 2 Pekan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan memunda sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama dua pekan. Hal ini setelah adanya pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test.
Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada CNBC Indonesia menuturkan, sebelumnya PN Jakarta Pusat telah melakukan rapid test kepada sebanyak 250 pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat, baik hakim, jaksa, pegawai IT, administarasi hingga level office boy pada 24 Agustus 2020.
"Dari hasil rapid tes ada petugas (pegawai) yang dinyatakan reaktif," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Rabu (26/8/2020).
Oleh sebab itu, dalam pengumuman yang disampaikan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, Pengadilan akan menjalankan kerja dari rumah mulai 25 Agustus sampai 1 September 2020.
"Terkait dengan penundaan sidang/panggilan/pemberitahuan harap berkoordinasi langsung dengan panitera pengganti/jurusita pengganti masing-masing dan PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbatas hanya untuk pelayanan upaya hukum dan hal mendesak lainnya," kata Muhammad Damis.
Sidang kasus Jiwasraya biasanya dilaksanakan setiap tiga kali dalam sepekan yakni pada Senin, Rabu dan Kamis. Namun, dengan adanya pengumuman ini, sidang Bentjok Cs itu baru akan digelar lagi pada Senin, 7 September 2020.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sidang Kasus Jiwasraya Kembali Digelar