
4 Agen Broker Jadi Saksi Sidang Bentjok, Heru Hidayat & Joko

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar. Kali ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil para saksi merupakan dari perusahaan sekuritas, untuk tiga tersangka, untuk mendapat informasi terkait transaksi saham yang diinvestasikan Jiwasraya.
"Sidang tindak pidana korupsi atas terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Gedung Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dari lima orang saksi, empat di antaranya menghadiri persidangan siang ini, yakni, Maudy Mangkei, Asisten Piter Rasiman, Direktur PT Himalaya Energy.
Selanjutnya, Meitawati Edianingsih, Sales Trimegah Sekuritas, Glenn Riyanto, Divisi Bisnis Development Trimegah Sekuritas dan Rosita, agen Mirae Asset Sekuritas, yang sebelumnya bernama Daewoo Securities Indonesia.
Sementara itu, tiga terdakwa menghadiri persidangan antara lain Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
Ketiga terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Pada Jumat pekan lalu (26/6), tambah lagi tersangka yakni 13 perusahaan manajer investasi dan 1 petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Pejabat Jiwasraya Dapat Jatah Liburan ke Hong Kong
