
Gedung Kejagung Hangus, Nasib Berkas Djoko Tjandra Cs Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hangus terbakar pada Sabtu malam (22/8/2020).
Sejumlah ruangan, termasuk ruang Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intel hangus terbakar.
![]() Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, dengan terbakarnya gedung utama Kejagung itu tidak mempengaruhi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti yang saat ini sedang ditangani Kejagung, antara kasus buronan cessie Bank Bali, 'Joker' alias Djoko Tjandra dan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
se
Ia pun meminta agar publik tidak membuat spekulasi yang tak bertanggungjawab.
"Dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," katanya, dalam keterangan kepada awak media, Minggu (23/8/2020) yang disiarkan di laman Youtube Kejagung.
Hari melanjutkan, Kejagung masih melakukan penyelidikan dengan Kepolisian terkait penyebab kebakaran. Dia pun memastikan, sampai saat ini belum ada korban jiwa akibat musibah ini.
Sampai sore ini, katanya, tim pemadam kebakaran masih menyisir area gedung dan melakukan proses pemadaman guna mengantisipasi adanya nyala api yang diperkirakan bisa teratasi.
"Namanya musibah kita tidak tahu. Hari libur, karena itu musibah ini tentu bukan keinginan kita bersama, kita sangat menyayangkan gedung yang mempunyai nilai sejarah ini terbakar," kata Hari melanjutkan.
Mengingat Gedung Kejagung ini masuk cagar budaya, nantinya, proses renovasi pembangunannya harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gedung Kejagung: Diresmikan 1968, Terbakar di Era Burhanuddin
