Terungkap! Ada Manipulasi Harga Saham Portofolio Jiwasraya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 August 2020 16:18
Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar Rabu ini. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidiq)
Foto: Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar Rabu ini. (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidiq)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang skandal mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali mengungkapkan fakta baru. Pejabat Bursa Efek Indonesia yang diminta keterangan sebagai saksi menyatakan ada upaya yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk memanipulasi harga saham portofolio Jiwasraya .

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy menuturkan, dari penesuluran BEI, modus yang dilakukan terkait manipulasi perdagangan saham tersebut supaya harga sahamnya naik sangat signifikan, tapi secara fundamental perusahaan yang tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak layak investasi.

Modus operandi lainnya untuk membuktikan hal ini dilakukan oleh sekelompok orang, terungkap dari beberapa perusahaan yang saling terafiliasi dengan satu pemiik memiliki kesamaan alamat dan tempat bekerja.

"Saudara tadi menyebutkan ada upaya memanipulasi transaksi dari saham-saham IIKP, TRAM, BJBR, BTEK. Saya ingin menanyakan, rincian secara umum upaya manipulasi transaksi tersebut," tanya Jaksa Penuntut Umum, Rabu (19/8/2020) di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Secara umum, saya tidak menjelaskan satu per satu, saya tidak ingat berapa saham. Ada upaya manipulasi yang dilakukan sekolompok pihak berdasarkan dokumen dari Anggota Bursa (AB) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), misal kesamaaan alamat, kesamaan tempat bekerja," kata Irvan Susandy, saat memberikan kesaksian.

BEI, kata Irvan, sebetulnya sudah mencium bila aktivitas transaksi maupun pergerakan saham yang bergerak tidak wajar. Hal ini melalui pemantauan Unusual Market Activity (UMA) jika suatu emiten harga sahamnya naik atau turun sangat signifikan.

"Kalau UMA itu pola transaksi efek ini berbeda, silakan para investor menilai sendiri, kami hanya melakukan pembatasan transaksi untuk periode perdagangan tertentu, ini untuk mengingatkan investor untuk kembali mereview," katanya.

Sebagai informasi, kasus Jiwasraya menjerat tiga terdakwa, antara lain Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Pra terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengakuan Mengejutkan Bentjok Soal Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular