Keseringan Bikin MoU, Sebentar Lagi BI & OJK Bakal 1 Komando!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memandang saat ini ada gap atau jarak antara kebijakan makroprudensial yang ada di bawah Bank Indonesia (BI) dan mikroprudensial yang menjadi kewenangan di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengibaratkan stabilitas sistem keuangan sebagai safety belt atau sabuk pengaman di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Oleh karena itu, kebijakan sistem keuangan perlu diperkuat.
"Pemerintah sedang mengkaji penguatan sistem keuangan, yang utama adalah mikro dan makro untuk policy prudential di dalam satu komando. Sehingga tidak ada gap di keduanya. Kalau ada gap di keduanya, seperti mur yang agak longgar, kalau lepas cukup berbahaya," jelas Airlangga saat wawancara eksklusif dalam program Squawk Box CNBC Indonesia TV, Rabu (26/8/2020).
Pemerintah, lanjut Airlangga, akan melihat seluruh arsitektur keuangan BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), dan terkait perbendaharaan negara untuk bisa menjadi satu bagian dalam pengawasan.
Sehingga apabila dalam situasi tertentu, bisa dengan cepat mengintegrasikannya. Pasalnya selama ini, apabila ada satu kebijakan yang harus dilakukan bersamaan untuk menjaga perekonomian RI, baik instansi pemerintah dan otoritas terkait, harus dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman.
Pasalnya, masing-masing instansi pemerintah dan otoritas memiliki peraturan undang-undang yang berbeda.
Oleh karena itu, pemerintah berharap ke depan, bisa mengatur kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial di dalam satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Pemerintah ingin, ke depan, apabila ada satu kebijakan makroprudensial yang harus dilakukan, maka kebijakan di mikroprudensialnya bisa dengan cepat mengikuti kebijakan tersebut, atau juga sebaliknya, sehingga tidak perlu ada lagi perjanjian-perjanjian nota kesepahaman.
"Kalau misalnya misalnya mikrprudensial mengatakan posisinya A, maka di Bank Indonesia, makropruendialnya bisa mendorong penilaiannya sama. Ini yang sedang dipelajari pemerintah, termasuk apabila ada perundang-undangan yang perlu diperbaiki, ya diperbaiki," tutur mantan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia ini.
"Dalam keadaan undang-undang yang membatasi, jembatannya dengan MoU [nota kesepahaman]. Ke depan ini safety belt itu seemless [berjalan mulus]. Gak perlu ada MoU, tapi langsung ada safety belt," kata Airlangga melanjutkan.
Sebagai catatan, situs BI menyebut, kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang memiliki tujuan utama untuk memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik.
Sementara itu, mikroprudensial adalah kebijakan yang kini ada di OJK sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang bertindak sebagai pengawas dan pengatur kelembagaan bank, pengawas dan pengatur mengenai kesehatan bank, serta pengawas dan pengatur tentang kehati-hatian bank dalam menjalankan bisnis.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI & OJK Berjarak, Airlangga Sebut Tugas BI Bakal Dirombak!
