Realisasi KUR April Tembus Rp 83 T, Plafon Naik Jadi Rp 285 T

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
04 May 2021 10:50
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu secara virtual dengan Menteri Pasifik dan Lingkungan Inggris Right Honourable (Rt Hon.) Lord Zac Goldsmith, Rabu (31/3).
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu secara virtual dengan Menteri Pasifik dan Lingkungan Inggris Right Honourable (Rt Hon.) Lord Zac Goldsmith, Rabu (31/3).

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mengungkapkan secara keseluruhan, realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp 82,56 triliun.

Jumlah tersebut adalah 32,63% dari target tahun 2021 sebesar Rp 253 triliun dan diberikan kepada 2,28 juta debitur sehingga total outstanding KUR sebesar Rp 252,92 triliun dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah sebesar 0,71%.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

- Realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet Rp 186,5 triliun.

- Realisasi penundaan angsuran pokok s.d. 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp 70,53 triliun.

- Realisasi relaksasi KUR sampai dengan 29 April 2021:

a. Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp 47,51 triliun.

b. Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp 2,49 miliar.

Dengan realisasi ini, pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun.

"Peningkatan plafon tersebut merupakan respons atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/5/2021).

Lebih lanjut, dalam kesempatan ini, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama 6 bulan dari 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Pemerintah juga menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.

"Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta," kata Airlangga.

Hal itu juga merupakan hasil Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang digelar Senin (3/5) dan dipimpin oleh Airlangga Hartarto. Rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April 2021.

Airlangga mengatakan, dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, skema KUR memang menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan. Sebab itu porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30% di tahun 2024.

Adapun beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya:

a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp 50 juta menjadi sampai dengan Rp 100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.

b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.

d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Keliru! Ini Fakta-fakta Kredit Usaha Rakyat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular